KPUD Mubar Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Syarat dan Jadwalnya

 

KPUD Mubar Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kepala Divisi Sosdiklih dan Parhumas KPU Mubar, L.M. Nuzul Ansi, Minggu (20/11/2022)

TEGAS.CO, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, buka pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024.

Iklan Pemkot Baubau

Hal itu disampaikan langsung oleh KPUD Mubar melalui Kepala Divisi Sosdiklih dan Parhumas, L.M. Nuzul Ansi, Minggu (20/11/2022).

Nuzul menyampaikan, pendaftaran dilakukan secara transparan dan adil bagi seluruh masyarakat Mubar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc yang ditindaklanjuti dengan KPUD Mubar mengeluarkan pengumuman nomor 120/PP.04-Pu/7413/2022 tentang seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024.

“Bagi seluruh masyarakat Mubar yang memenuhi persyaratan silahkan daftarkan diri,” kata Nuzul.

Lanjutnya, syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun,;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat, dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 tahun atau lebih.

Para pelamar harus melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran diantaranya, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisir, surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD-1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Serta, surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau surat keterangan dari Partai Politik bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Selain itu, surat keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang memuat keterangan cek darah dan indikator tidak ada Komorbid, indikator Tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan Narkotika, surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 tahun atau lebih.

“Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs https://siakba.kpu.go.id seperti yang telah kita sosialisasikan sebelumnya. Pendaftaran dilakukan mandiri oleh masing-masing calon peserta secara online melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (SIAKBA),” ucapnya.

Nuzul menambahkan, sesuai arahan KPU RI, ujian seleksi untuk Formasi calon PPK menggunakan sistem teknologi informasi dengan metode CAT. Sedangkan untuk ujian seleksi anggota PPS dilakukan secara manual.

Tahapan jadwal pembentukan PPK di Mubar :

1. Pengumuman pendaftaran mulai 20-24/11/2022

2. Penerimaan pendaftaran 20-29/11/2022.

3. Penelitian administrasi 21/11-1/12/2022

4. Pengumuman hasil penelitian Administrasi 2-4/12/2022

5. Seleksi tertulis 5-7/12/2022

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 8-10/12/2022

7. Tanggapan dan masukan masyarakat 2-10/12/2022

8. Wawancara 11-13/12/2022

9. Pengumuman hasil seleksi 14-16/12/2022

10. Penetapan 16/12/2022 dan

11. Pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023.

Sedangkan tahapan jadwal Pembentukan PPS, yakni :

1. Pengumuman pendaftaran 18-22/12/2022

2. Penerimaan pendaftaran 18-27/12/2022

3. Penelitian administrasi 19 – 29/12/2022

4. Pengumuman hasil penelitian adminstrasi 30/12/2022 – 1/1/2023.

5. Seleksi tertulis 1 – 4/1/2023

6. Pengumuman hasil seksi tertulis 5-7/1/2023

7. Tanggapan dan masukan masyarakat 30/12/2022-7/1/2023

8. Wawancara 8-10/1/2023

9. Pengumuman hasil seleksi 11-13/1/2023

10. Penetapan 13/11/2023 dan

11. Pelantikan anggota PPS 17 Januari 2023.

“Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen Calon Anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) disampaikan kepada Komisi pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat, sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 pukul 17.00 Wita melalui : https://siakba.kpu.go.id dan Dokumen Fisik yang di sampaikan pada saat sebelum Pelaksanaan Seleksi Tertulis,” ujar Nuzul.

Penulis : FAISAL
Publisher : MAHIDIN

Komentar