Dikbud Sultra – BP Jamsostek Beri Perlindungan Siswa Praktik Magang

Gedung Dikbud Sultra
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

TEGAS.CO., KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sultra mendaftarkan siswanya ke BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BP Jamsostek.

Tujuannya untuk memberikan jaminan perlindungan jaminan sosial kepada siswa SMK yang sedang melaksanakan magang atau praktik kerja lapangan (PKL) di industri.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK dan PK Dikbud Sultra JH Bawondes, S.Sos, M.AP mengatakan, perlindungan BP Jamsostek sangat penting karena di industri para siswa SMK bersentuhan langsung dengan alat atau mesin.

“Dengan Jamsostek kita coba untuk memberikan pemahaman kepada sekolah (SMK), ini penting karena du dunia industri itu kan peserta didik ketika PKL diperhadapkan dengan alat atau mesin yang punya risiko tinggi bagi mereka,” ucapnya, Senin (21/11/2022).

Program BP Jamsostek ini sangat penting untuk siswa yang sedang magang atau PKL. Untuk itu, dia mendorong pihak sekolah (SMK) agar mendaftarkan siswa mereka.

Dikbud Sultra - BP Jamsostek
BPJamsotek bersama Dikbud Sultra melakukan sosialisasi program perlindungan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri maupun Swasta se-Sultra dihadiri Kadis Dikbud Sultra Drs Asrun Lio, M.Hum. PhD (tengah) atas. Foto: Antara

“Sehingga kita harapkan supaya peserta didik kita diberikan atau diikutkan dalam asuransi (BP Jamsostek). Sehingga ketika terjadi apa-apa saat mereka PKL itu akan ada jaminan,” jelasnya.

Seperti diketahui, sekira bulan Oktober 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kendari menggandeng Dikbud Sultra melakukan sosialisasi perlindungan jaminan sosial kepada SMK negeri dan swasta se-Sultra.

Sosialisasi yang dilakukan secara offline dan virtual dihadiri Kadis Dikbud Sultra Asrun Lio di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Asrun Lio meminta kepada seluruh Kepala Sekolah SMK negeri dan swasta agar mendaftarkan siswa magang ke BP Jamsostek.

Asrun Lio bilang, pendaftaran BP Jamsostek untuk melindungi siswa magang atau PKL ini telah diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

REDAKSI

Komentar