TEGAS.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Negeri 4 Kendari, Senin (21/11/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung hari ini 21 November 2022, sekira pukul 10.00 Wita. Dengan narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody SH, dengan materi tugas fungsi Kejaksaan, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” terang Dody.
Pada kesempatan itu juga, Kasi Penkum menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial.
“Serta mengendarai kendaraan tanpa ada SIM, Termasuk sanksi hukumannya. Dengan bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Termasuk materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dimana siswa/i SMKN 4 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber, dengan diberi hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita ditutup dengan pemberian cinderamata kepada siswa/i.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti 50 siswa/i dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMKN 4 Kendari beserta guru-guru.
Publisher : MAHIDIN
Komentar