Diduga Tak Miliki IUP, Konsorsium Masyarakat Konut Laporkan PT BSM ke Kejati Sultra

 

Diduga Tak Miliki IUP, Konsorsium Masyarakat Konut Laporkan PT BSM ke Kejati Sultra
Foto bersama usai laporkan PT BSM di Kejati Sultra. Senin (21/11/2022)

TEGAS.CO, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah penghasil nikel terbanyak di Indonesia, potensi akan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong melakukan investasi. Ironisnya, tidak sedikit yang mengikuti kaidah-kaidah pertambangan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hal tersebut, Konsorsium Masyarakat Konawe Utara Menggugat melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) yang melakukan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara ke Kejaksan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan ilegal mining.

Kepada awak media, Fauzan Dermawan selaku Jendral Lapangan mengatakan, bahwa selaku putra daerah yang terhimpun dalam Konsorsium Masyarakat Konut Menggugat sangat geram kepada PT. BSM yang melakukan penambagan di Blok marombo, dimana perusahaan tersebut berdasarkan data telah melakukan ilegal mining atau tidak megantongi IUP. Tentu hal demikian bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara.

Selain itu, kata Fauzan, dalam aktivitasnya disinyalir memanipulasi dokumen penjualan Ore Nikel dengan menggunakan dokumen perusahaan lain (Fliying Dokumen).

“Tentunya, hal tersebut sangat merugikan negara miliaran rupiah, sehingga perusahaan tersebut kami laporkan ke Kejati Sultra agar secepatnya dilakukan pemanggilan dan disanksi berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Fauzan.

Lanjutnya, anehnya lagi. Aktivitas perusahaan masih berlangsung hingga saat ini, sehingga kami menduga ada permainan korporasi dan pemegang kebijakan yang dilakukan oleh instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH), karena terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal mining PT. BSM.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media Staf Penkum Kejati Sultra Yudi, membenarkan laporan tersebut. Kata dia, pihak Kejati Sultra akan segera melakukan penyelidikan terkait aduan ilegal mining serta adanya manipulasi dokumen yang diduga dilakukan oleh PT. BSM.

“Menyangkut tanggapan lebih konkretnya konfirmasi ke Kasi Penkum ya, soalnya kami cuman staf ndak bisa memberikan statemen pak,” kata Yudi dalam pesan singkatnya melalui via WhatsApp.

Laporan : Arkam Asrulgazali
Publisher : Mahidin

Komentar