Pelajar Indonesia Dunia Desak Pemerintah Lakukan Upaya Banding atas Gugatan Uni Eropa di WTO Melarang Ekspor Nikel

Pelajar Indonesia Dunia Desak Pemerintah Lakukan Upaya Banding atas Gugatan Uni Eropa di WTO Melarang Ekspor Nikel
Keterwakilan Pelajar Indonesia Dunia usai pelantikan pengurus PPI dunia periode 2022 / 2023 yang dilaksanakan di kawasan PT. Virtue Dragon Nikel Indutrial Park , (VDNIP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu sore , 26 November 2022.

TEGAS.CO., NASIONAL – Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) mendesak pemerintah indonesia mengajukan banding, setelah dinyatakan kalah dalam sidang gugatan organisasi perdagangan dunia World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel.

Gugatan tersebut diajukan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) pada awal 2020 .

Panel putusan WTO dicatat dalam sengketa ds 592 yang keluar pada Senin 17 Oktober 2022 , memutuskan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di indonesia, terbukti melanggar ketentuan WTO .

Dalih indonesia bahwa kebijakan tersebut didasari pada keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice, juga ditolak oleh panel.

Menanggapi putusan tersebut, koordinator Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dunia, Achyar Al Rasyid mendesak pemerintah indonesia untuk mengajukan upaya banding.

Selama proses banding berjalan, Achyar mendesak pemerintah tetap melanjutkan program hilirisasi industri.

Pernyataan tersebut disampaikan Achyar beberapa saat usai pelantikan pengurus PPI dunia periode 2022 / 2023 yang dilaksanakan di kawasan PT. Virtue Dragon Nikel Indutrial Park , (VDNIP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu sore , 26 November 2022.

Dalam kesempatan tersebut, PPI Dunia, kesepahaman dengan PT VDNI yang bergerak dalam bidang hilirasi industri nikel.

Kedua pihak menyepakati kerjasama pengembangan kajian pelestarian lingkungan, gerakan penghijauan, serta membuka peluang internship dan riset.

“PPI dunia juga mendukung pemerintah indonesia dalam kekalahan gugatan Uni Eropa di WTO per 17 Oktober lalu. Nah inikan tetap kita melakukan proses banding dan kami sebagai segenap elemen bangsa, pelajar-pelajar indonesia, mendukung penuh proses banding tersebut yang akan dilakukan oleh pemerintah. dan selama proses banding tersebut berjalan, hilirisasi industri tetap berjalan, ”tutup Achyar.

Hukum Acara

Dikutip halaman web kemenkeu RI, Untuk diketahui, penanganan sengketa perdagangan internasional mempunyai hukum acara tersendiri.

Penyelesaian sengketa perdagangan internasional di WTO memiliki kekhususan, yaitu adanya keterlibatan negara dalam perkara terkait sebagai pihak yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan perdagangan internasional atau perdagangan lintas negara.

Oleh karena itu, tentu menjadi penting bagi para pengacara Negara untuk memahami penanganan sengketa perdagangan internasional.

Penyelesaian sengketa WTO telah disepakati negara-negara anggotanya menggunakan prinsip sistem multilateral daripada melakukan aksi sepihak.

Ini berarti negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil.

Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB).

DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus.

DSB dapat juga menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan tingkat banding.

DSB tersebut memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi suatu putusan.

Parlemen

Seperti diketahui, larangan ekspor bijih nikel itu merupakan hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592.

Final panel report tersebut sudah keluar pada 17 Oktober 2022.

Dalam putusan WTO itu dinyatakan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Dikutip halaman web DPR RI.

REDAKSI

Komentar