Diduga Palsukan Keterangan Asal Barang, PT KKP Diadukan ke Dirjen Minerba

 

Diduga Palsukan Keterangan Asal Barang, PT KKP Diadukan ke Dirjen Minerba
Ketua Umum Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) saat mengadukan PT KKP di Kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Senin (28/11/2022)

TEGAS.CO, JAKARTA – Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KOMSAT) yakni Law Mining Center (LMC) dan Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) menyerahkan aduan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan asal barang oleh PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) di Kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Senin (28/11/2022).

Iklan Pemkot Baubau

Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas mafia tambang dan memberikan efek jerah terhadap pebisnis yang tidak kompeten dalam menjalankan usahanya.

PT. KKP diadukan berdasarkan Pasal 66 huruf (b) Jo. Pasal 95 Jo. Ayat (1) Permen ESDM RI Nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Ketua Umum Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana mengatakan, bahwa praktik ilegal mining di Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah sangat menjamur terkhusus di wilayah blok Mandiodo dan Tapunggaya. Dengan begitu, menurutnya, yang turut serta berperan dalam memuluskan untuk mengeluarkan hasil ore nikel ilegal harus di proses.

“Sektor pertambangan di Konawe Utara adalah lumbung cadangan nikel di Sultra, terkhusus di blok Mandiodo ini harus menjadi perhatian. Karena disana kotanya para penambang ilegal, stakeholder yang bersangkutan mestinya turut menyelidiki dokumen apa yang mereka pakai, jangan penambangnya saja yang di tertibkan,” kata Julianto, Selasa (29/11/2022).

Pasalnya, kata Julianto, jika dibiarkan terus-menerus kegiatan tambang ilegal akan terus bermunculan karena akar permasalahannya adalah dalang di balik yang membantu keluarnya ore Nikel mesti diberi sanksi.

“Tidak bisa kita pungkiri bahwa pemasok nikel terbesar di pabrik hasilnya bukan dari kegiatan legal, namun kebanyakan hasil dari tambang ilegal karena di Mandiodo meskipun saat ini sedang tiarap, namun sebelum penyisiran bisa di kroscek di Syahbandar Molawe, dokumen siapa yang paling gencar melakukan pengiriman ore nikel di pabrik dan mestinya harus di selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Anto Madusila Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang) meminta Dirjen Minerba agar memberikan sanksi tegas kepada pihak PT. KKP, karena menurutnya dugaan penggunaan dokumen milik PT. KKP terhadap penambang ilegal bukan lagi rahasia umum di Konawe Utara.

“Dugaan penggunaan dokumen terbang (pemalsuan keterangan asal barang) yang diduga menggunakan dokumen milik PT. KKP untuk mengeluarkan hasil ore nikel ilegal di Konawe Utara bukan menjadi rahasia umum lagi, Masalahnya adalah dengan kuota penjualan domestik yang keluar berbanding terbalik dengan aktivitas produksi di wilayah IUP dan menurut kami kejanggalan ini perlu diselidiki dan jika terbukti harus diberi sanksi,” tuturnya.

Akibat kejanggalan tersebut, lanjut Anto, pemberian kuota persetujuan RKAB terhadap PT. KKP kurang lebih sebanyak 1.000.000 WMT diduga ada keterlibatan oknum Dirjen Minerba yang memberikan kuota produksi dan penjualan domestik tidak sesuai tahapan.

“Jangan biarkan kami beropini bahwa ada kaki tangan Dirjen Minerba yang turut memuluskan dalam memberikan persetujuan RKAB kuota produksi dan kuota penjualan domestik kurang lebih 1.000.000 WMT tanpa mempertimbangkan tahapan persetujuan tersebut,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada Dirjen Minerba agar pengajuan RKAB PT. KKP di tahun 2023 dipertimbangkan sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kami meminta Dirjen Minerba agar kiranya dalam memberikan kuota produksi dan penjualan domestik PT. KKP di tahun 2023 untuk dipertimbangkan agar tidak memberikan persetujuan RKAB, melihat potensi cadangan nikel di WIUP PT. KKP berbanding terbalik dengan pemberian kuotanya serta dugaan praktik jual beli dokumen yang menurut kami telah merugikan negara miliaran rupiah,” tutupnya.

Redaksi

Komentar