2022, Polres Kolaka Ungkap 36 Kasus Narkoba dan Amankan 45 Tersangka

 

2022, Polres Kolaka Ungkap 36 Kasus Narkoba dan Amankan 45 Tersangka
Foto Kapolres Kolaka, AKBP Reza Ramadiansyah didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Alwi Akbar (kanan) dan Kabag OPS (kiri) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu periode November hingga Desember 2022 di Mako Polres Kolaka, Senin (5/12/2022)

TEGAS.CO, KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan meringkus empat tersangka yang diduga pelaku pengedar sabu periode November hingga Desember 2022, bertempat dihalaman Mako Polres Kolaka, Senin (5/12/2022).

Iklan Pemkot Baubau

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadiansyah didampingi Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Alwi Akbar saat menggelar konferensi pers mengatakan, bahwa dari empat tersangka petugas mengamankan puluhan gram barang bukti jenis sabu.

“Dari hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Kolaka, kami berhasil meringkus empat tersangka yang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu untuk periode bulan November hingga bulan Desember 2022,” ungkap Kapolres Kolaka, AKBP Reza Ramadiansyah.

Lanjut Reza mengatakan, dari empat tersangka ini sebagian besar warga Kolaka, dan merupakan terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

“Dari empat tersangka yang diamankan satu diantaranya adalah residivis narkoba pada tahun 2019 yang lalu dengan kasus yang sama,” ujar Resza

Selain itu, kata Resza, personel Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 59,34 gram, empat buah handphone beserta alat isap lainnya.

“Kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 59,34 gram dan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Lanjut Kapolres mengatakan, sebagian besar mereka menggunakan modus dengan cara menempelkan barang haram tersebut di salah satu tempat yang telah ditentukan

“Barang haram tersebut ditempelkan disalah satu tempat yang mereka telah tentukan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung dia, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menambahkan, untuk kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka secara keseluruhan mulai dari Januari hingga Desember tahun 2022 ini Satresnarkoba telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 256,71 gram dari 36 kasus, serta mengamankan 45 orang tersangka.

Penulis : ZIKIN

Komentar