BPK Temukan Dugaan Korupsi Pematangan Bandar Udara, Kejari Kolut Periksa 12 Saksi

 

BPK Temukan Dugaan Korupsi Pematangan Bandar Udara, Kejari Kolut Periksa 12 Saksi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Komang Adi Wijaya SH didampingi Kasi Intel, Toyib Hasan SH. (Foto Ist)

TEGAS.CO, KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa 12 saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi proyek pematangan (Talud dan Penimbunan) dan penyediaan lahan Bandar Udara yang terletak di Desa Lametuna – Kalu – Kaluku Kecamatan Kodeoha dengan luas lokasi 164 Hektar.

Sementara 36,4 Hektar untuk ganti rugi lahan warga sebesar Rp. 15 miliar dan anggaran proyek pematangan sebesar Rp. 41 miliar dari penyediaan anggaran APBD Kolaka Utara tahun 2019 – 2021 sebesar Rp. 56 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolut, Komang Adi Wijaya SH mengatakan, sudah memeriksa 12 saksi dan ahli sampai saat ini perkaranya sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. “Dan tidak menutup kemungkinan ada saksi tambahan,” ujar Komang dikantornya, Selasa (6/12/2022).

“Proses Penyidikan masih tahap pengumpulan sejumlah alat bukti untuk dijadikan barang bukti,
sehingga kasus ini menjadi terang dan siapa yang bertanggungjawab didalam perkara ini,” ungkapnya.

“Pihak PT. Monodon Pilar Nusantara ada saatnya kami akan panggil untuk memberikan kesaksian dari perkara ini, berikan kami waktu untuk melakukan proses, sehingga bisa menemukan alat bukti yang kuat,” ujar Komang.

Dari hasil temuan BPK dari pengerjaan proyek pematangan yang dikerjakan PT. Monodon Pilar Nusantara sebagai pemenang tender sebesar Rp. 7,7 miliar dari total anggaran Rp. 41 miliar

Dari 12 saksi yang terperiksa tidak disebutkan siapa saja, apakah terperiksa sebagai saksi adalah mantan pejabat atau ada petinggi yang lainnya. Sementara pemenang proyek Pematangan PT Monohon Pilar Nusantara berdomisili di Provinsi Banda Aceh.

Penulis : IS

Komentar