KPU Konawe Selatan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

 

KPU Konawe Selatan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024
Foto Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Konsel, Asriani saat memaparkan tiga opsi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu 2024, Kamis (15/12/2022)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk anggota DPRD Konsel Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022).

Dalam uji publik ini, KPU Konsel memberikan tiga opsi penataan Dapil baru dan alokasi kursi.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Konsel Rasyid, Ketua KPU Aliudin, Komisioner KPU Asriani dan Sakirman, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Awaludin,
pimpinan partai politik peserta pemilu, organisasi masyarakat dan insan pers.

Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan, uji publik ini dalam rangka menyajikan tiga opsi yang telah dirancang.

Kata dia opsi pertama, Dapil dan alokasi kursi tetap mengacu pada pemilu 2019. Sedangkan opsi kedua dan ketiga merupakan rancangan baru.

“Kita minta tanggapan dari semua rancangan itu setelah kita sajikan ke publik dan nantinya kita akan tampung semua pandangan yang ada,” kata Aliudin.

Pihaknya kemudian meranking pandangan dan tanggapan terhadap rancangan yang disajikan.

“Dari tanggapan dan pandangan dilihat lagi mana yang lebih dominan terhadap opsi yang disajikan KPU Konsel,” katanya.

Ia mengungkapkan, penyusunan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi ini juga tetap mengacu pada tujuh prinsip pendapilan.

Sementara itu, untuk penambahan alokasi kursi masih belum bisa dilakukan atau dipastikan.

Menurutnya masukan sejumlah elemen dari masyarakat itu sangat penting dan menjadi pertimbangan dan dirangkum secara bersama-sama untuk kemudian didorong sebagai usulan penataan Dapil.

“Dalam uji publik kita mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat, lembaga pemantau, dan peserta pemilu. Artinya KPU membutuhkan masukan sejumlah elemen,” jelasnya.

Menurutnya, KPU sifatnya hanya menampung aspirasi, merancang rancangan, dan mengusulkan. Dan selanjutnya menyampaikan paparan di KPU Provinsi, kemudian di KPU Pusat untuk menyampaikan sejauh mana tingkat penerimaan masyarakat secara umum, secara khusus peserta terkait penetapan Dapil di Konawe Selatan.

“Dari uji publik yang dilakukan hari ini peserta condong pada opsi ke dua. KPU juga akan meminta pengajuan pengajuan secara tertulis yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan,” teranganya.

Meski demikian lanjutnya, usulan tersebut belum final, karena keputusan penetapan Dapil berdasarkan tahapan.

“Kalau kita lihat tahapan penetapan Dapil nanti di bulan Januari. Sebelum masuk pencalonan sudah ditetapkan Dapilnya. Setelah Dapil ditetapkan akan langsung kami sosialisasikan,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Konsel Rasyid saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut mengatakan, bahwa semua Parpol yang ada di Konsel cenderung sepakati dilakukannya perubahan dapil. Meski demikian tak ada penambahan kursi legislatif.

“Secara keseluruhan, 13 Parpol peserta pemilu menginginkan perubahan dapil. Meski prosesnya masih panjang,” kata Rasyid.

Perkara adanya opsi satu, dua dan tiga, lanjut dia, itu belum mutlak akan ditetapkan. Sebab, hal itu masih tahap proses dan wacana.

“Hari ini kan tahap pertama uji publik, dengan mendengarkan pendapat parpol,” kata dia.

Namun dirinya mengaku, bahwa terkait wacana itu Ia pun sepakat dilakukannya perubahan dapil. Sebab, tambah dia, hal itu akan mendorong percepatan pertumbuhan pembangunan daerah. Karena pastinya pagu anggaran yang akan digelontorkan di setiap dapil akan lebih efektif.

“Pagu anggarannya yang nanti akan dialokasikan tentunya akan merujuk pada jumlah pemilih,” tutupnya.

Penulis : RIRIN
Publisher : O³

Komentar