Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Kolut jadi Polemik di Tingkat Partai

Foto bersama

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah (Dapil) dan Alokasi Kursi. Tiga rancangan akan di ajukan ke KPU provinsi. Rancangan yang di uji publik KPU menjadi Polemik di tingkat Partai dengan berbagai Alasan. Uji publik di laksanakan di Lantai tiga Kantor Bupati kolaka Utara. Kamis pagi (15/12/2022).

Ketua KPU Kolut Susanti Hernawati mengatakan, uji Publik untuk Pemilu tahun 2024 nanti, rancangan Dapil yang di ajukan ke KPU provinsi ada tiga rancangan pembagian Dapil termaksud jumlah kursi per dapilnya.

“Hari ini kami akan mengirim ketiga Rancangan ini ke KPU provinsi,”kata Susanti

“Ini baru Rancangan, makanya di uji Publik ke Partai, Bawaslu dan Tokoh masyarakat maupun Paguyuban lainnya,” sambungnya

Hitungannya dari jumlah Pemilih sebanyak 135.928 pemilih dan di bagikan ke setiap Dapil. Tinggal persetujuan Rancangan yang mana akan di gunakan. Dan insyaallah akan rampung di Bulan Januari 2023 nanti. Adapun polemik di uji Publik yang baru di laksanakan tingkat Partai maupun lainnya dengan perhitungan mereka banyak yang memilih ke Rancangan kedua yakni 5 Dapil dengan Jumlah keseluruhan 25 Kursi DPRD Kolaka Utara.

Ini ketiga rancangan yang di ajukan KPU Kabupaten Kolaka Utara ke KPU Provensi antaranya :

– Rancangan 1 dengan pemilihan  3 Dapil antaranya Dapil 1 yakni Kecamatan Lasusua, Katoi, Rante angin, Wawo dan Kecamatan Lambai dengan Perolehan Kursi sebanyak 10 kursi DPRD, Untuk Dapil 2 antaranya Kecamatan Kodeoha, Ngapa, Watunohu dan Kecamatan Tiwu kebagian 7 kursi. Sementara Untuk Dapil 3 antaranya Kecamatan Pakue, Batu Putih, Pakue Tengah, Kecamatan Pakue Utara, Porehu dan Kecamatan Tolala kebagian 8 kursi. Rancangan satu ini terbagi menjadi tiga Dapil dan sudah dilaksanakan di tahun 2019 lalu.

– Adapun Rancangan Ke 2 yang diajukan Ke KPU Provinsi menjadi 5 Dapil dengan Pembagian 6 Kursi, antaranya Dapil 1 meliputi Kecamatan Lasusua, dan Kecamatan Katoi dengan Pembagian 6 kursi.

Untuk Dapil 2 meliputi Kecamatan Kodeoha, Ngapa, dan Kecamatan Tiwu kebagian 6 kursi.

Sementara Dapil 3 meliputi Kecamatan Pakue, Watunohu, Pakue Tengah, dan Kecamatan Pakue Utara. Kebagian 6 kursi.

Untuk Dapil 4 meliputi Kecamatan Baru Putih, Porehu dan Kecamatan Tolala kebagian 3 kursi.

Dapil 5 meliputi Kecamatan Rante Angin, Wawo dan Kecamatan Lambai kebagian 3 kursi.

– Sementara Uji Publik Rancangan Ke 3 yang terbagi menjadi 4 Dapil meliputi, Dapil 1 yakni, Kecamatan Lasusua, Batu Putih, Porehu, Katoi dan Kecamatan Tolala, kebagian 10 kursi

Sementara untuk Dapil 2 meliputi, Kecamatan Kodeoha dan Kecamatan Tiwu kebagian 3 kursi.

Untuk Dapil 3 Meliputi Kecamatan Pakue, Ngapa, Wotunohu, Pakue Tengah dan Kecamatan Pakue Utara kebagian 9 Kursi.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Rante Angin, Wawo dan Kecamatan Lambai kebagian 3 kursi.

Sementara Ketua DPRD Kolut dari Partai Demokrat, Buhari S. Km. mengatakan sangat menyulitkan pembagian Dapil, karena Pemilu di tahun 2019 Hanya 3 Dapil dan ada rancangan Lain berubah menjadi 4 dan 5 Dapil.

“Partai Demokrat meminta Rancangannya di kembalikan menjadi 3 Dapil, nanti disesuaikan pertumbuhan penambahan jumlah pemilih,” ungkapnya

Adapun ada penambahan nantinya akan diRasionalkan,  apakah kita tambahkan 1 kursi diDapil itu atau dikurangi. Seharusnya perhitungan dari setiap Dapil angka Pemilihnya Merata.

Komentar