Sengketa Lahan IUP di Kolut, Perusahaan Tambang Nikel PT GAN Pasang Plang Pembatas

 

Sengketa Lahan IUP di Kolut, Perusahaan Tambang Nikel PT GAN Pasang Plang Pembatas
Karyawan PT GAN saat melakukan pemasangan Plang dijalur Hauling yang dilewati PT CSM dilokasi Pelabuhan (Jety) yang berada di Blok susua, Dusun lima, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (21/12/2022)

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kemelut saling klaim batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel antara perusahaan tambang PT Golden Anugrah Nusantata (GAN) dengan PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang berada di Blok susua, Dusun lima, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ada keputusan akhir.

Sehingga Karyawan PT GAN melakukan pemasangan Plang di jalur Hauling yang dilewati PT CSM dan di lokasi Pelabuhan (Jety) sebagai batas maupun identitas wilayah perusahaan tambangnya.

Pemasangan plang untuk mengantisipasi PT CSM tidak melakukan Penggalian ore nikel di wilayahnya. Rabu siang (21/12/2022).

Humas PT GAN, Mansiral Usman mengatakan, sengketa lahan IUP tambang nikel antara PT GAN dengan PT. CSM masih dalam proses.

“Mengantisipasi perluasan penggalian dari pihak PT. CSM meluas, maka kami melakukan pemasangan plang sebagai wilayah yang di Kuasai Pihak PT. GAN,” ungkap Mansiral Usman.

Mansiral bilang, seharusnya pihak Polda Sultra menghentikan aktifitas yang dilakukan pihak PT CSM yang melakukan penggalian dan pengambilan nikel di wilayah sengketa.

Penggalian ore nikel oleh PT CSM sangat merugikan pihak PT. GAN karena pengambilan ore nikel bisa mengurangi deposit nikel di lahan sengketa tersebut.

Saling klaim lokasi wilayah IUP, antara PT GAN dengan luas 341 hektar dan PT CSM 475 hektar yang diduga wilayah IUP saling tindih dan sampai saat ini, belum ada keputusan dari Kementerian ESDM siapa IUP yang Resmi. Sementara saat ini, pihak PT. CSM masih melakukan Penggalian Ore Nikel yang di Klaim masuk ke Wilayah PT. GAN.

“Saat RDP di DPRD Provinsi sudah sepakat Anggota DPR bersama Polda Sultra untuk menghentikan sementara aktifitas penambangan nikel PT. CSM,” tuturnya

Adapun persoalan pencabutan plang milik PT. GAN oleh pihak Polres Kolaka Utara dan penangkapan 27 orang dari pihak PT. GAN masih dalam penyelidikan Kompolnas.

“Apakah yang dilakukan oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP Moh. Yosa Hadi mencabut plang milik PT GAN sesuai prosedur atau tidak,” ucapnya

“Kita tunggu saja hasil Penyelidikan Kompolnas bagaimana keputusannya, kami berharap semoga Keputusan Kompolnas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan keputusannya tidak sepihak,” sambungnya

Pemasangan Plang Berdasarkan penetapan Eksekusi nomor 04/G/2020/PTUN-KDI dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, maka di nyatakan batal keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/198/ tahun 2014 lalu.

“Tentang Pencabutan IUP PT Golden Anugrah Nusantara tertanggal 12 Juni 2014. Ini sudah jelas dasar hukumnya,” ujarnya

Laporan: IS
Editor: YUSRIF

Komentar