TEGAS.CO, KENDARI – Untuk pemilu legislatif (Pileg) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 Kabupaten Buton Utara (Butur) kemungkinan berpindah daerah pemilihan (Dapil) sebelumnya di dapil Sultra 3 bersama Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat (Mubar), kemungkinan akan pindah ke dapil Sultra 4 bergabung bersama Kabupaten Wakatobi, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Kota Bau-Bau.
Hal itu mengemuka dalam Audiens antara Pengurus DPD Partai Demokrat (PD) Sultra dan KPUD Provinsi Sultra di Kantor KPUD Provinsi Sultra Kota Kendari, kemarin Jum’at 23 Desember 2023.
Audiens tersebut dihadiri oleh Ketua DPD PD Sultra, Endang SA bersama jajaran pengurus serta Ketua Fraksi PD DPRD Sultra Rifqi Saifullah Razak sementara dari KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara tampak hadir Ketua KPUD Laode Abdul Natsir, Komisioner KPUD Iwan Rompo, Sekretaris KPUD Tri Juana dan jajaran Sekretariat KPUD Provinsi Sultra.
Rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara ke dalam dapil Sultra 4 itu adalah konsekuensi dari rencana pemekaran Provinsi Buton Raya yang direncanakan terdiri dari Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, Buton dan Wakatobi.
“ini sesuai dengan petunjuk KPU Pusat, daerah yang direncanakan mau dimekarkan baik itu pemekaran Provinsi atau Kabupaten agar digabungkan menjadi satu dapil,” kata Natsir menjelaskan.
“Kebijakkan ini dalam rangka mendukung dan memudahkan pengisian keanggotaan DPRD bila rencana pemekaran itu diwujudkan,” tambah Iwan Rompo Komisioner KPUD Sultra.
Iwan menambahkan, kebijakan juga ini diambil berdasarkan pengalaman kesulitan pengisian keanggotaan DPRD hasil pemekaran.
“Dulu kalau tidak salah waktu pemekaran Konawe Utara dari Konawe kita kesulitan melakukan pengisiannya karena dapilnya gabung dengan kecamatan lain yang wilayahnya tidak ikut pemekaran,” jelas Iwan lagi. Tapi Ia mengingatkan kebijakan itu masih akan dikonsultasikan dan ditelaah oleh KPU Pusat.
Terhadap rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara itu ke dapil Sultra 4 Ketua DPD PD Sultra Muh. Endang SA meminta agar penggabungan itu tidak merugikan masyarakat di dapil Sultra di Muna Raya.
“Dulu waktu 2009 kursi di dapil itu 7 kursi, 2014/2019 turun 6 kursi, jangan sampai tahun 2024 turun lagi jadi 5 kursi,” kata Endang.
Untuk itu, Endang meminta KPUD Sultra dalam menata dan memutuskan dapil agar supaya mendengarkan aspirasi publik. “Betul-betul kedepankan kepentingan keterwakilan rakyat, dan buat dapil yang akuntabilitas anggota legislatif (Aleg) lebih terwujud,” tutup Endang.
Publisher : O³
Komentar