Laksanakan Audience dengan KPU Sultra, Ini Poin yang Disampaikan Endang

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang SA (kemeja biru) saat melaksanakan audience dengan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara di Aula Husni Kamil Malik

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Menghadapi Pemilahan Umum (Pemilu) 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan audience dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, di Aula Husni Kamil Malik (HKM).

Rombongan di pimpin langsung oleh Ketua DPD PD Sultra, Muhammad Endang SA dan didampingi oleh Sekretaris Budhi Prasodjo.

Rombongan tersebut diterima oleh Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir, Komisioner Iwan Rompo, Sekretaris Tri Tijuana, serta jajaran Kepala bagian (Kabag) dan Kasubag Sekretariat KPU Sultra.

Muh. Endang SA menyampaikan beberapa poin yang harus menjadi perhatian bagi semua pemangku kepentingan pada pemilu mendatang.

Diantaranya, sebut Endang, pelaksanaan sosialisasi pemilu, rekruitment penyelenggara pemilu dan penataan dapil. Endang menyatakan ketiga hal tersebut untuk saat ini menjadi krusial bagi suksesnya penyelenggaraan pilcaleg 2024.

Untuk pelaksanaan sosialisasi, Ketua PD Sultra itu meminta KPU menyelenggarakannya dengan massif dan benar, menjangkau semua dan memastikan pelaksanannya bukan sekedar rutinitas apalagi hanya untuk menunaikan program atau proyek saja.

“Selain tahu akan jadwal pemilu, yang paling penting juga voters sadar akan nilai pentingnya pemilu bagi keberlangsungan hajat hidup,” sebut Endang.

Untuk itu dia meminta KPU agar memastikan cara atau metode pelaksanaan sosialisasi serta isi atau konten sosialisasinya diarahkan kepada terwujudnya kesadaran pemilih terhadap artinya pentingnya pemilu itu sendiri.

Mewakili PD Sultra, Endang meminta kepada KPU agar dalam pelaksanaan perekrutan Badan Ad Hoc dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan profesional.

“Sehingga mereka-mereka yang direkrut menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu adalah yang memiliki kapasitas, pengalaman dan memenuhi kompetensi, serta yang paling penting juga mereka harus imparsial dan non violence,” harap Endang.

Sementara untuk tahapan penentuan dapil, menurut Endang sebagai konsekwensi dari putusan MK nomor 80/PUU-20/2022 tanggal 20 Desember tahun 2022, kewenangan penataan dan penetapan dapil kini menjadi kewenangan KPU.

Namun sebagai penyenggara pemilu dan pelayan hak pilih, dia meminta KPU Sultra maupun kabupaten/ kota agar benar-benar terbuka dan aspiratif dalam penataan dan penentuan dapil tersebut.

“Karena dapil akan sangat menentukan repsentasi keterwakilan dan akuntabilitas aleg terhadap pemilihnya,” kata Endang.

Kembali Endang meminta kepada KPU Sultra agar tak perlu ragu untuk mengubah atau menambah dapil.

“Kalau perlu untuk DPRD provinsi, satu kabupaten, satu dapil yang memenuhi amanat minimal 3 kursi, supaya jelas aleg terpilih itu nantinuya bekerja untuk dapilnya atau tidur saja” tambah Endang

Di tempat yang sama dalam sambutannya, Ketua KPU Sultra memaparkan tentang pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu legislatif yang sudah dan sementara dilaksanakan.

Abdul Natsir juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkosentrasi pada tahapan rekruitmen Badan Ad Hoc.

“PPK sudah kami laksanakan rekruitmentnya. Alhamdulillah berjalan lancar. Sekarang ini sementara berlangsung tahapan pendaftaran calon anggota PPS,” kata pria yang akrab disapa Natsir itu.

Lebih jauh Abdul Natsir menjelaskan, KPU provinsi maupun kabupaten/ kota saat ini sementara menyelesaikan usulan desain Daerah pemilihan (Dapil) pemilu untuk DPRD di kabupaten/ kota.

“Usulan dapil pemilu DPRD Kabupaten/kota tersebut harus kami bawa ke Jakarta paling lambat 26 Desember ini,” jelas Natsir.

Abdul Natsir bilang, untuk jumlah kursi di DPRD kabupaten/ kota, hanya Buton Selatan yang mengalami penambahan dari 20 menjadi 25.

Komisioner KPUD Sutra Iwan Rompo dalam tanggapannya memberikan apresiasi atas dukungan PD Sultra terhadap kerja-kerja KPU serta terlaksananya tahapan pemilu secara tepat waktu.

“Adapun masukkan-masukkan PD Sultra akan dicatat dan menjadi salah satu bahan referensi penataan dan penetapan dapil nantinya, bikin secara tertulis saja, dan kalau bisa masukkan sebelum 26 Desember ini,” ujar Iwan Rompo.***

Komentar