Polres Kolut Amankan 20 Karyawan PT GAN, Laode Kadir: Kami Akan Tempuh Jalur Praperadilan

Personil Polres Kolut saat akan mengamankan 20 karyawan PT GAN karena dianggap menghalangi aktivitas PT CSN dengan memasang plang di holding

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Penangkapan 20 karyawan perusahaan tambang nikel PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) di Blok Susua, Dusun V, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara berbuntut panjan.

Pasalnya, PT Citra Silika Mallawa (CSM) melaporkan karyawan PT GAN tentang adanya upaya menghalng-halangi aktivitas PT CSM.

Iklan KPU Sultra

Sementara pihak PT GAN menganggap pemasangan plan di jalur Holding yang sering dilalui PT CSM masih merupakan titik koordinat PT GAN.

Atas penangkapan itu, pengacara PT GAN Laode Kadir Ndoasa bakal menempuh jalur praperadilan.

“Kami mengamankan 20 karyawan PT GAN di Polres untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa saat di mintai konfirmasi

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari Kementerian ESDM, dan untuk sementara IUP PT CSM masih diakui dan resmi sebagai IUP Operasi Produksi (OP) seluas 475 hektare.

Sementara itu pengacara PT GAN, Laode Kadir Ndoasa menyampaikan, pihaknya merasa keberatan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kolut.

Menurutnya, para kliennya tidak melakukan tindak pidana, sebab saat memasang plang, kliennya tidak ada yang membawa senjata tajam ataupun melakukan tindakan anarkis.

Kadir Ndoasa menegaskan, akan menempuh jalur praperadilan ke Kapolres.

“Pencabutan plang dan penangkapan karyawan PT GAN sudah yang kedua kalinya, sementara pemasangan plang sesuai keputusan PTUN Kendari dan Mahkamah Agung, bahwa PT GAN pemilik lokasi IUP seluas 341 ha,” kata dia.

Lebih jauh Kadir Ndoasa menjelaskan, status keabsahan IUP OP PT GAN sudah terang benderang dengan luas 485 hektar.

Kadir juga bilang bahwa pihaknya telah melaporkan PT CSM ke Polda Sultra pada 28 Oktober 2022 karena melakukan aktivitas di lokasi PT GAN.

Sampai saat ini, lanjutnya, PT CSM tidak mampu menunjukkan IUP OP 475 hektar yang telah diklaim oleh mereka.

Sementara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, PT CSM tidak dapat memperlihatkan IUP OP.

“Ini ada apa, kami menduga adanya kongkalikong dengan sengketa Lahan IUP ini. Kemungkinan IUP OP PT CSM seluas 475 ha diduga bodong alias palsu,” ungkapnya.

“Kan sudah ada penjelasan dari Bupati Kolut, PTSP Kolut dan ESDM bahwa luasan dari pada PT CSM hanya 20 ha, namun pihak PT CSM masih mempertahankan bahwa 475 ha adalah milik mereka karena sudah terbit di Modi, sementara kami beranggapan terbitan Modi adalah secara administrasi saja,” sambungnya menjelaskan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak tegas.co, di 2011 lalu PT CSM mengajukan IUP Eksplorasi seluas 475 hektar di provinsi, namun ditolak karena lokasi yang diklaim PT CSM tumbang tindih dengan milik PT INCO yang sekarabg berubah menjadi PT Pale

Lokasi 475 hektar mengerucut menjadi 126 hektar, namun masih ada revisi karena tumpang tindih lahan, sehingga kesepakatan menjadi 20 hektar.

Pengajuan luasan PT CSM seluas 20 ha masih direvisi lagi karena lahan seluas 3 ha masih terjadi tumpang tindih, sehingga IUP PT CSM yang resmi menjadi 17 ha, sementara IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 ha tidak terdaftar di buku registrasi milik Penda Kolaka Utara.

Komentar