Penghentian Aktivitas PT CSM, Kapolres Kolut: Bukan Wewenang Kami

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Yosa Hadi

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diantar langsung anggota Komisi III DPRD Sultra ke Polres Kolut, bukan menjadi jaminan untuk menghentikan aktifitas tambang nikel PT Citra Silika Malla (CSM) yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, berdasarkan formal, yang berwewenang mengeluarkan izin untuk penghentian aktivitas PT CSM adalah Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikannya oleh Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi saat dihubungi oleh awak media TEGAS.CO, Senin (9/1/2023) siang.

Yosa bilang, pihaknya tidak memiliki kewenangan selagi izin dari Kementerian masih dipegang.

“Kami hanya mengamankan situasi,” kata Yosa melalui pesan WhatsApnya.

Yosa juga menyampaikan, jika IUP PT CSM yang luasnya 475 ha dianggap tidak benar, hal itu bisa diuji di PTUN dulu. Dari hasil itu baru dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau melanjutkan aktivitas PT CSM.

“Pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara (Kolut) No 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara (GAN). tanggal 12 Juni 2014, Bukan Objek IUP PT CSM karena PT CSM belum di PTUN kan,” jelasnya

Komentar