TEGAS.CO, BAUBAU – Aksi bejat tak terpuji dilakukan seorang sopir di Kota Baubau inisial BK (58) warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau yang diduga tega mencabuli anak di bawah umur inisial DA (17), korban diduga memiliki keterbelakangan mental.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu hingga 10 ribu untuk memanggil korban.
Kelakuan bejat pelaku pertama kali diketahui oleh istrinya yang melihat korban berada di dalam rumahnya. Korban kemudian mengaku telah dilecehkan, hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Baubau.
Pelaku mengaku telah dua kali menjalankan aksinya itu, yaitu pertama pada 2022, dan kedua Minggu (8/1). Korban pelaku merupakan tetangga, dan diduga aksi bejatnya itu dilakukan di rumah pelaku.
“Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun sehingga korban DA tidak berani bersuara, kemudian pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi persnya, Rabu (11/1/2023).
Terkait motifnya, kata Kapolres, pelaku hanya ingin menikmati aksinya, dan memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
Kapolres menjelaskan, saat ini BK sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), (2)UU RI NO. 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar rupiah.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pelaku cabul, terutama masyarakat yang berada di lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap kejahatan yang terjadi.
Kapolres meminta agar masyarakat segera melaporkan di kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Agar pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pesannya
Komentar