Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers 2022-2025

Ninik Rahayu

Dr. Ninik Rahayu, SH, MS terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa periode keanggotaan 2022-2025 setelah melalui proses rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Dewan Pers

Iklan Pemkot Baubau

TEGAS.CO., KENDARI – Dr. Ninik Rahayu, SH, MS terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa periode keanggotaan 2022-2025 setelah melalui proses rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof. Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik setelah seperti dikutip dari siaran tertulis Dewan Pers, Jumat (13/1/2023).

Dalam rapat pleno anggota Dewan Pers menghasilkan dua keputusan lainya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa periode keanggotaan 2022-2025. Kedua, menyetujui perubahan statuta 2016 menjadi statuta 2023.

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Dia bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan periode 2006-2009 dan 2010-2014. Anggota Ombudsman RI 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhanas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur Jalastoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Komentar