Ganti Perangkat, Pj dan Kades Warambe Diduga Sewenang-Wenang

Nama-nama yang diangkat dan diganti.

TEGAS.CO,.MUNA. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Warambe Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diduga sewenang-wenang lakukan pergantian perangkat desa.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Kades Warambe nomor 21 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa warambe ada 10 nama perangkat dalam daftar. Dimana, 2 orang diganti, 2 orang jabatan tetap, 4 orang diroling dan 2 orang diangkat baru.

Iklan KPU Sultra

Ironinya Kades Warambe terpilih diduga ikut terlibat dalam melakukan pergantian tersebut.

Salah seorang perangkat yang diganti, Dewi Oktavia menyampaikan, pergantian dirinya terkesan lucu, licik dan menarik.

Bagaimana tidak, petikan SK yang diterima terdapat kejanggalan. Interval waktu pergantian dan penyerahan SK cukup jauh yakni antara tanggal 26 Desember 2022 dan diberikan saat tanggal 16 januari 2023 oleh orang suruhan Kades terpilih.

“Lumayan rentan waktu saat diberikan. Mungkin dijadikan bantal dulu,” ujar Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesra, Rabu (18/1/2023).

Dewi mengaku tidak keberatan atas pergantian tersebut. Hanya saja, yang mengganjal dihatinya proses pergantian tidak menyertakan alasan yang rasional. Saat ditanyakan perihal itu terkesan plin-plan dalam memberikan jawaban.

“Pj Kades lempar tanggung jawab dan plin-plan,” ungkapnya.

Sementara itu, mantan Pj Kades Warambe Ahmad Sutomo ketika hendak dikonfirmasi menolak memberikan jawaban.

“Nanti saja pak, saya lagi sibuk.” singkatnya sembari mematikan telepon selulernya.

Begitu pula dengan Kades Warambe, Muhammad Anzar, ketika akan dikonfirmasi nomor telepon yang bersangkutan aktif, namun tidak direspon.

Komentar