Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Gubernur dan Kajati Sultra Tandatangani Nota Kesepakatan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

469
×

Gubernur dan Kajati Sultra Tandatangani Nota Kesepakatan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra san Kajati tandatangani nota kesepahaman tentang hukum perdata dan tata usaha negara, di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Senin (30/1). FOTO: DISKOMINFO SULTRA

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Senin, (30/1/2023)

Hadir dalam acara tersebut, Asisten Kejati Sultra dan staf, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda Sultra, DanLanal Kendari, DanLanud Halu Oleo (HO), para Kepala OPD lingkup Sultra, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Ortala dan pejabat terkait. Hadir pula secara virtual Kejati kabupaten/ kota se- Sultra.

Adapun maksud dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam ruang lingkup Pemprov Sultra.

Adapun tujuan Nota Kesepakatan ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi

Olehnya itu, pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindak lanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama. Berdasarkan kesepakatan bersama pihak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Adapun prosedurnya, adalah terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis di sertai dokumen-dokumen yang berkaitan permasalahan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang lainnya, kepada pihak kedua.

Permohonan bantuan hukum sebagai mana dimaksud setelah dinyatakan diterima oleh pihak kedua akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada pihak kedua.

Selesai membacakan pokok-pokok Nota Kesepahaman, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara telah dilaksanakan.

Gubernur juga mengucapkan terrimakssih kepada Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum yang terlibat secara langsung dan aktif dalam membahas Nota Kesepakatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja

“Saya percaya, bahwa Nota Kesepakatan yang dihasilkan hari ini merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah, guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan, menyelenggarakan pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Tenggara, utamanya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara,’’ jelas Gubernur.

Dengan Demikian, Nota Kesepakatan yang ditandatangani bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada, serta untuk mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh Stakeholder terkait dalam hal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Provinsi Sultra.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos