BPN Sultra Targetkan PTSL Bidang Tanah 619.875 Hektare

Tancap Patok Tanah
Kepala Kanwil BPN Sultra Andi Renald didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari dan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu memasang patok tanah dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kantor Camat Mandonga, Kota Kendari, Jumat (3/2/2023). Foto: Dinas Kominfo Sultra

TEGAS.CO., KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) peta bidang tanah di wilayah kerjanya seluas 619.875 hektare yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

“Pogram PTSL akan berjalan sampai 2025 dengan target seluruh bidang tanah Sultra 1.290.815, yang belum terdaftar ada 619.875, atau tersisa 32,2 persen di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra,” kata Kepala Kanwil BPN Sultra Andi Renald dalam acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kantor Camat Mandonga, Kota Kendari, Jumat (3/2/2023).

Iklan Antam HBA

Renald mengatakan, langkah awal pelaksanaan kegiatan PTSL yang terintegrasi tahun ini adalah pelaksanaan pengumpulan data fisik sebelum pelaksanaanya agar pemasangan tanda batas mendapatkan perhatian masyarakat.

Kanwil BPN Sultra
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald. Foto: Dinas Kominfo Sultra

Untuk itu katanya, diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik masyarakat selaku pemilik tanah maupun pemerintah setempat.

Lebih lanjut, Renald mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra
mendukung program PTSL Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lewat instruksi Gubernur Ali Mazi kepada 17 Bupati/Wali Kota.

“Kami mengucapkan terima kasih pada Gubernur Sultra Ali Mazi atas dukungannya telah menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota se-sultra melalui nomor surat 590/533 tanggal 31 untuk mendukung kegiatan Gemapatas,” ujarnya.

Di kesempatan sama, Penjabat Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki tugas utama yaitu, memberikan penguatan hak atas tanah masyarakat.

Oleh itu kata Asmawa, salah satu program strategis di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN adalah dengan melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.

Gemapatas
acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kantor Camat Mandonga, Kota Kendari, Jumat (3/2/2023). Foto: Dinas Kominfo Sultra

Sebagai langkah awal untuk melaksanakan kegiatan PTSL, menurut Asmawa, perlu dilakukan GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam emasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” kata Asmawa.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto resmi meluncurkan Gemapatas sebanyak 1 juta patok tanah secara virtual serentak diikuti Kantor BPN Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Indonesia.

Di Sultra ada 800.000 seluruh Kabupaten/Kota mulai dari Buton, Konawe Kepulauan, Bombana, dan khusus di Kota Kendari ada 500.000 patok menyebar diseluruh Kecamatan yang ada.

REDAKSI

Komentar