Memanfaatkan DAS di Sultra Untuk Ketahanan Pangan dan Iklim

Forum DAS Sultra
Bappeda Sultra menggelar rapat koordinasi forum Daerah Aliran Sungai, Selasa (7/2/2023). Foto: Tegas.co

TEGAS.CO., KENDARI – Untuk menggali potensi dari keberadaan daerah aliran sungai (DAS) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) forum DAS, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (7/2/2023).

Forum ini untuk membahas sinergitas program dan kegiatan terkait ketahanan pangan dan iklim melalui pengelelolaan DAS Sultra secara menyeluruh.

Iklan KPU Sultra

Kepala Bappeda Sultra, Robert ketika membuka forum mengatakan, DAS banyak menyediakan sumber daya yang dapat digunakan berbagai kepentingan dalam memenuhi kebutuhan manusia.

“Sumber kehidupan yang tersedia mulai dari kebutuhan makanan, air bersih, dan jasa lingkungan yang mempunyai nilai lebih ekonomi sumber daya alam tersebut,” kata Robert.

Kepala Bappeda Sultra
Kepala Bappeda Sultra, Robert Maturbong. Foto: Tegas.co

Robert mengungkapkan, Sultra memiliki beberapa sungai yang melintasi hampir semua Kabupaten/Kota pada umumnya potensial untuk dijadikan sumber energi, industri, rumah tangga, dan irigasi.

Robert mencontohkan DAS Konaweha seluas 7.150,68 Kilometer persegi yang melintasi Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka dengan debit air 200 meter perkubik tersebut ditampung Bendungan Wawotobi mampu mengairi persawahan di Konawe seluas 18.000 hektare.

Selain itu katanya, masih dapat dijumpai banyak aliran sungai di Sultra dengan debit air yang besar sehingga berpotensi untuk pembangunan dan pengembangan irigasi.

“Seperti Sungai Lasolo di Konawe, Sungai Roraya di Kabupaten Bombana, Sungai Wandasa dan Sungai Kabangka Balano di Kabupaten Muna, Sungai Laeya di Kabupaten Kolaka, dan Sungai Sampolawa di Kabupaten Buton,” katanya.

Foto bersama
Sesi foto bersama Kepala Bappeda Sultra dengan peserta rapat koordinasi Forum DAS Sultra, Selasa (7/2/2023). Foto: Tegas.co

Di samping sungai-sungai tersebut terdapat pula dua rawa yang cukup besar, yaitu Rawa Aopa di Kabupaten Bombana-Konawe Selatan dan Rawa Tinondo di Kabupaten Kolaka.

Sementara itu, Ketua Forum DAS Sultra La Baco S menyebutkan, pengelelolaan DAS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2012.

Dalam PP itu menjelaskan, pengelelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara aktifitas manusia sumber daya alam (terutama lahan, vegetasi, dan air) di dalam DAS.

“Untuk mendapat manfaat barang dan jasa sekaligus menjaga kelestarian DAS serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

REDAKSI

Komentar