TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Menambang itu tak mudah. Tentu wajib memenuhi banyak persyaratan, salah satunya IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Tak cuma itu, masih banyak persyaratan lain yang penting bagi perusahaan pertambangan.
Ada ratusan perusahaan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan – perusahaan tersebut terdapat di beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), Salah satunya, PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di kabupaten Konawe Utara (Konut).
PT WMB dikabarkan tak mengantongi IPPKH, dan melakukan aktivitas penambangan. Tim jurnalis media ini lalu menelusuri informasi tersebut.
Ketika dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, hasilnya, dokumen IPPKH PT WMB rupanya telah ada.
Hanya saja, tak diizinkan untuk di dokumentasikan. Tim jurnalis belum mengetahui alasannya.
“IPPKH dan ijin lingkungan ada, bisa kami per tanggungng jawabkan bahwa dokumen kedua ijin tersebut benar adanya, ” kata salah seorang petugas Kehutanan, Rabu (8/2/2023).
Merasa belum puas, tim jurnalis lalu mengkonfirmasi kepada pihak PT WMB.
Tim menemui sejumlah petinggi PT WMB. Salah seorang dari mereka (PT WMB) memperlihatkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penambangan. Dokumen IPPKH yang disoroti rupanya telah dikantonginya.
REDAKSI
Komentar