Dugaan Korupsi Berjamaah Pertambangan di Blok Mandiodo Konut Diungkap

Dugaan Korupsi Berjamaah Pertambangan di Blok Mandiodo Konut Diungkap
Penyidik Kejati saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi LOS FOTO: ISTIMEWA

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sebagai saksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial LOS atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa, 14 Februari 2023 di Kendari.

Pemeriksaan tersebut dalam perkara produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin, tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta (Antam, ESDM, perseorangan, BUMS) dan Pihak terkait lainnya.

Iklan ARS

Badan usaha itu diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody dalam rilisnya menyampaikan, total produksi, penjualan dan kerugian negara masih dalam penyidikan Penyidik Bidang tindak Bidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka, ” kata Dody dalam pesan singkatnya, Selasa.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada LOS, namun hingga berita ini ditayangkan belum dapat terhubung.

Penelusuran tim tegas.co, sebelumnya, terdapat 13 badan usaha yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ke 13 badan usaha tersebut, pertama, PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech, CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, serta PT Wanagon Anoa Indonesia. Sumber 👉
https://nikel.co.id/sebanyak-13-iup-di-konsesi-pt-antam-konut-diduga-menambang-ilegal/

Namun belum ada pernyataan resmi keterlibatan ke 13 badan usaha / tersebut dalam pemeriksaan LOS.

REDAKSI

Komentar