Pertanyakan Perkembangan Enam Kasus di Butur, Rusdianto Datangi Polda Sultra

 

Pertanyakan Perkembangan Enam Kasus di Butur, Rusdianto Datangi Polda Sultra
Ketua Umum FMAK Sultra, Rusdianto SH. Foto Ist

TEGAS.CO, KENDARI – Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi (FMAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusdianto SH kembali mendatangi Polda Sultra untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya pada 9-10 Februari 2023 lalu.

Rusdianto menjelaskan, bahwa kasus yang ia laporkan itu berkaitan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Buton Utara (Butur) dengam jumlah 6 (enam) kasus.

“Saya sebagai penggiat anti korupsi telah melaporkan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Buton Utara, hari ini mendatangi Polda Sultra tepatnya di ruangan Tipidkor untuk mempertanyakan perkembangannya,” jelas Rusdianto, Selasa (21/2/2023).

Ia menerangkan, bahwa kasus yang dilaporkannya itu masing-masing, dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya ( PLTS ) 10 Puskesmas di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022, dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kioko tahun anggaran 2019-2020 yang diduga melibatkan mantan Kepala Puskesmas Kioko dan Bendahar.

Serta, lanjutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan perahu/kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 sebanyak 39 unit, dan dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan Jalan Desa Eensumala -Koboruno Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022, yang sumber anggarannya dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sebesar Rp 22 Miliar.

“Dan dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau (SPAM) 8 Desa di Kabupaten Buton Utara dengan anggaran Sebesar Rp 4.7 Miliar, serta dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan irigasi LAMBALE Tahap III tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 10 Miliar lebih,” terangnya.

“Minggu ini, saya sebagai pelapor akan meminta Surat Perintah Pemberkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bahan pantauan kami sebagai pelapor dan diwajibkan dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

Sementar itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polda Sultra AKBP Honestor Dasinglolo mengatakan, bahwa pelaporan Koalisi 4 lembaga penggiat anti korupsi terkait 6 kasus yang dilaporkan sudah di disposisi dan sudah masuk ke Unit I dan Unit II TIPIDKOR. Dan akan ditindaklanjuti, secepatnya akan turun ke lapangan dalam hal ini di Kabupaten Buton Utara.

REDAKSI

Komentar