BOM Kepton Bersurat kr DPRD Tanggapi Polemik Pemberhentian Sekda Kota Baubau

BOM Kepton Bersurat kr DPRD Tanggapi Polemik Pemberhentian Sekda Kota Baubau

TEGAS.CO, BAUBAU – Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (Bom Kepton) menyambangi kantor DPRD kota Baubau dalam rangka menyodorkan berkas perihal kisruh antara Gubernur Sultra dengan Walikota Baubau terhadap pemberhentian Sekda yang memicu polemik. Senin (20/02/23).

Sekjend Bom kepton Laode Tazrufin mengatakan Bom kepton mempercayakan kepada DPRD kota Baubau untuk mengambil sikap agar persoalan ini tidak bergejolak lebih lama.

“DPRD kota Baubau harus hadir dalam persoalan ini, jangan jadi penonton seola olah konflik ini menjadi tontonan drama terbaik awal tahun 2023, ataukah DPRD juga bingung melihat persoalan ini, saya kira tidak mungkin,” katanya

BOM kepton tidak sedang dalam posisi melakukan pembelaan kepada mantan sekda kota Baubau dan saya tidak berifikir atau mempersoalakan SK Walikota dalam rangka pemberhentian.

Namun BOM kepton sebagai warga masyarakat hanya meletakkan pasal 117 ayat (1) dan (2) di mana di jelaskan dapat di perpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembinaan kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Artinya pasal ini hanya berbicara soal batas waktu dan perpanjangan bukan pemberhentian dan kemudian perlu diingat juga bahwa walikota Baubau pernah meminta saudara Roni muhtar M.Pd untuk mendamping atau di perbantukan sampai dengan akhir masa jabatannya dalam pemerintahan

“Kapan pemerintahan Walikota saat ini berakhir maka dengan sendirinya akan berakhir pula penugasan sekda kota baubau, tampa mengenyampingkan Evaluasi kinerja tersebut. Apakah penilaian kinerja telah di lakukan,” katanya

“Saya kira pak walikota yang berhak menjawab itu. Ada pun dari Bom KEPTON Menilai bahwa hal demikian mendapat kan sanksi berupa pemakzulan itu merupakan konsekuensi logis atas kelalaiannya. Namun semua kita kembalikan kepada DPRD kota Baubau untuk menilai itu,” sambungnya

Sehingga BOM Kepton bersurat kepada DPRD untuk memberikan hak angket terhadap kisruh pemberhentian Sekda Kota Baubau Disertai tembusan kepada Presiden, Mahkamah Agung, Mendagri, KASN dan juga Gubernur Sultra.

Komentar