TEGAS.CO,. BAUBAU – Lembaga Adat Kesultanan Buton berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor.19/Pdt.G/2013/PN.BB. Tertanggal 13 Februari 2014 dilanjutkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Nomor.2603/K/PDT/2014 tertanggal 30 April 2015 menyatakan dan menguatkan Sultan Buton yang sah adalah H La Ode Muhammad Djafar S.H Qaimuddin Khalifatul Khamis sebagai Sultan Buton ke-39.
Hal itu disampaikan oleh L Urufi Prasad Kapitalau Matanaeo sekaligus konsultan hukum Lembaga Adat Kesultanan Buton.
“Sebagai masyarakat yang sadar hukum dan patuh terhadap hukum yang berlaku putusan itu kemudian kami lanjutkan dengan bersurat secara resmi ke Gubernur Sultra serta Bupati Walikota eks Kesultanan Buton, DPRD Sultra dan DPRD Kota Baubau serta Lurah dan Camat untuk diketahui bersama tertanggal 10 Maret 2021 lalu,” katanya
Untuk menjaga tatanan adat Kesultanan Buton yang telah ditetapkan sejak dahulu dan berakhirnya sengketa pengangkatan Kesultanan Buton maka pihaknya akan memulai proses pengangkatan Sultan Buton ke-40.
Sementara itu Bonto Ogena Sukanaeo Drs. H Abdul Wahid menambahkan Lembaga Adat Kesultanan Buton menggelar pertemuan dalam rangka persiapan pelantikan Sultan Buton Ke-40 pada Rabu, (22/02/23).
Pertemuan ini membahas pelaksanaan Sokayana Pau (Pengumuman Calon Sultan Terpilih) yang akan dilanjutkan dengan Bulilingiana Pau ( Pelantikan Sultan Terpilih).
“Untuk itu kami telah melalui tahapan proses Tiliki ( Pengamatan Calon Terbaik) yang dilaksanakan oleh Siolimbona sesudah Tiliki telah dilaksanakan buataka katange (Mengantarkan Nama Calon Sultan Terpilih Ke Bonto Ogena), juga melakukan kambojai (Meminta bahan pertimbangan tentang para calon kepada para pejabat dan mantan pejabat Kesultanan Buton), proses keempat Fali (Penetapan Calon Sultan terpilih Oleh Siolimbona yang dilaksanakan pada jam 12 malam Jum’at di Mesjid Agung Keraton).
“Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sehingga di pertemuan ini kita membahas dua tahapan terakhir yang dihadiri oleh Siolimbona, Bonto Inunca, Pejabat Pangka ( Pejabat Lembaga Kesultanan Buton),dan Perwakilan dari Lakina,” ujarnya
Semoga proses ini berjalan sesuai dengan falsafah hidup masyarakat Buton yang sejak jaman dulu dilaksanakan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kebudayaan dan peninggalan leluhur kesultanan Buton di masa lampau.
“Dan menjadi sebuah pencerahan bagi masyarakat Kota Baubau khususnya wilayah eks Kesultanan Buton yang ada di Sulawesi Tenggara untuk mengetahui Lembaga Adat Kesultanan Buton yang diakui secara hukum dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Agung RI,” ungkapnya
Komentar