Revisi Tarif Penyeberangan Laut dan Darat, Tunggu Pergub

Dishub Sultra
Aktivitas penumpang kapal laut di salah pelabuhan di Kota Kendari. Sampai saat ini belum terbit Pergub penyesuaian tarif angkutan laut pasca kenaikan harga BBM tahun lalu. Foto: Antara

TEGAS.CO., KENDARI – Untuk penyesuaian tarif penyeberangan trasportasi laut dan darat, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu revisi peraturan Gubernur (Pergub) di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

“Untuk penyusaian tarif angkutan penyeberangan laut itu kita sudah bikin estimasi harga layak transportasi pasca kenaikan harga BBM pada saat itu, dan sudah disepakati dan kita sudah merancang peraturan Gubernurnya dan sudah diharmonisasi di Kementerian, tinggal kami menunggu dari Biro Hukum Setda Sultra,” kata Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin, Jumat (24/2/2023).

Iklan Pemkot Baubau

Fasikin mengingatkan, minggu lalu Dishub Sultra sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum, jadi mereka tinggal menunggu. Dia berharap mudah-mudahan bulan ini sudah terbit Pergub-nya.

Dishub Sultra
Sekretaris Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Laode Fasikin.

Karena revisi Pergub-nya belum terbit dari Biro Hukum, Fasikin mengatakan, untuk sementara pengusaha transportasi masih menggunakan tarif berdasarkan hitungan mereka.

“Tetapi kami juga masih monitoring agar mereka juga tidak seenaknya menaikkan tarif yang bisa membebani masyarakat,” ujarnya.

Penyesuaian tarif angkutan darat juga seperti itu, Fasikin bilang bahwa pihaknya menunggu Pergub-nya dan itu sudah ada dan tinggal menunggu saja dari Biro Hukum.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif angkutan darat adalah AKDP yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang melayani tragedi antar Kabupaten/Kota, seperti Kolaka, Bombana, atau yang sifatnya regional untuk Sultra.

Dishub Sultra
Rapat koordinasi membahas penyesuaian tarif angkutan darat di Kantor Dishub Sultra bulan November 2022.

Sama halnya dengan transportasi laut, Fasikin mengatakan, Dishub Sultra juga punya kewenangan menyesuaikan tarif namun sampai saat ini belum ada Pergub maka tarifnya masih di tangan pengusaha jasa trasnportasi.

“Kami dari Dishub Sultra yang punya kewenangan untuk menyesuaikan tarif ini setiap saat kami turun di lapangan memantau,” katanya.

“Kami punya petugas DLLAJ di lapangan, mereka setiap saat memantau perkembangan terutama dari permainan kenaikan tarif ini jangan sampai sopir menaikkan tarif,” tutupnya.

REDAKSI

Komentar