TEGAS.CO., KENDARI – Untuk penyesuaian tarif penyeberangan trasportasi laut dan darat, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu revisi peraturan Gubernur (Pergub) di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat.
“Untuk penyusaian tarif angkutan penyeberangan laut itu kita sudah bikin estimasi harga layak transportasi pasca kenaikan harga BBM pada saat itu, dan sudah disepakati dan kita sudah merancang peraturan Gubernurnya dan sudah diharmonisasi di Kementerian, tinggal kami menunggu dari Biro Hukum Setda Sultra,” kata Sekretaris Dishub Sultra, Laode Fasikin, Jumat (24/2/2023).
Fasikin mengingatkan, minggu lalu Dishub Sultra sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum, jadi mereka tinggal menunggu. Dia berharap mudah-mudahan bulan ini sudah terbit Pergub-nya.
Karena revisi Pergub-nya belum terbit dari Biro Hukum, Fasikin mengatakan, untuk sementara pengusaha transportasi masih menggunakan tarif berdasarkan hitungan mereka.
“Tetapi kami juga masih monitoring agar mereka juga tidak seenaknya menaikkan tarif yang bisa membebani masyarakat,” ujarnya.
Penyesuaian tarif angkutan darat juga seperti itu, Fasikin bilang bahwa pihaknya menunggu Pergub-nya dan itu sudah ada dan tinggal menunggu saja dari Biro Hukum.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif angkutan darat adalah AKDP yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang melayani tragedi antar Kabupaten/Kota, seperti Kolaka, Bombana, atau yang sifatnya regional untuk Sultra.
Sama halnya dengan transportasi laut, Fasikin mengatakan, Dishub Sultra juga punya kewenangan menyesuaikan tarif namun sampai saat ini belum ada Pergub maka tarifnya masih di tangan pengusaha jasa trasnportasi.
“Kami dari Dishub Sultra yang punya kewenangan untuk menyesuaikan tarif ini setiap saat kami turun di lapangan memantau,” katanya.
“Kami punya petugas DLLAJ di lapangan, mereka setiap saat memantau perkembangan terutama dari permainan kenaikan tarif ini jangan sampai sopir menaikkan tarif,” tutupnya.
REDAKSI
Komentar