Kapolres Kolut Ancam Sanksi Anggotanya Jika Terlibat Politik Praktis Pilkades

Polres Kolaka Utara
Kabag OPS Polres Kolaka Utara, Kompol Nurdin.

TEGAS.CO., LASUSUA – Sebanyak 67 desa akan menyelenggarakan Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang dilaksanakan bulan April 2023.

Belum saja berlangsung, sudah ada riak yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan adanya dugaan keterlibatan anggota polisi yang melakukan politik Praktis yang mendukung salah satu calon kepala desa.

Informasi yang dihimpun Tegas.co, dugaan keterlibatan oknum polisi yang melakukan intervensi maupun tekanan kepada pemilih.
Desa yang disinyalir diduga adanya intervensi diantaranya, Desa Watuliwu di Kecamatan Lassusua, Desa Tetebawo di Kecamatan Baru Putih dan desa lainnya.

Kapolres Kolut AKBP, Yoda Hadi melalui Kabag Ops, Kompol Nurdin mengingatkan, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal-hal yang menunjukan ketidaknetralan pada Pilkades akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.

“Jika ada dugaan anggota Polri tidak netral pada Pilkades ini, Bidang Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai sanksi berat sesuai pelanggarannya,” tegas Kompol Nurdin, Senin (27/2/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menegaskan, Polres Kolut berkomitmen untuk menjaga keamanan keberlangsungan Pilkades serentak ini, agar calon Kades dan pemilih bisa merasa aman dan tidak ada intervensi dari siapapun.

“Kami dari Dalmas dibantu BKO mempersiapkan masing-masing 30 personil di bagian selatan, Kota Lasusua, dan di bagian utara dan dibantu Polsek. Di setiap TPS akan dipersiapkan 2 personil dan kami sudah membuat group untuk semua panitia Pilkades untuk melakukan koordinasi dan laporan yang lainnya,” ungkapnya.

“Kami meminta awak media untuk melakukan monitoring di lapangan dan nasyarakat bisa melakukan pengambilan video sebagai pelaporan,” ujarnya.

IS

Komentar