Pakar HTN Refly Harun Hadiri Diskusi KAHMI Sultra

 

Pakar HTN Refly Harun Hadiri Diskusi KAHMI Sultra
Suasana dialog dan diskusi terbuka KAHMI Sulawesi Tenggara yang dihadiri langsung pakar hukum tata negara (HTN), Dr Refly Harun, di KAHMI Center Sultra, Senin (27/2/2023). Foto : Mahidin

TEGAS.CO, KENDARI – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar dialog dan diskusi terbuka progresif bulanan dengan mengangkat tema “Problematika Kebangsaan di Tahun Politik dan Solusinya”, bertempat di KAHMI Center Sultra, Senin (27/2/2023).

Diskusi menimbang sistem pemilu 2024 ini dengan menghadirkan pakar hukum tata negara (HTN) Dr Refly Harun SH MH LLM, dan diikuti oleh jajaran Presidium Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sultra.

Saat membuka diskusi, Muh Endang SA mengatakan, semoga diskusi ini dapat bermanfaat bagi pembangunan, khususnya pembangunan demokrasi Sultra dan Indonesia pada umumnya.

Sementara itu, pakar hukum Refly Harun menjelaskan, bahwa terkait isu atau wacana pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup di 2024 dan bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pihaknya menilai secara teoritis MK tidak dapat menentukan sistem pemilu apa yang konstitusional.

“Mau terbuka maupun tertutup itu bukan isu konstitusi menurut saya,” ujar Refly Harun.

Mestinya, kata Refly, soal proporsional terbuka dan tertutup diserahkan ke pembentuk Undang-Undang (UU) dalam hal ini DPR dan Pemerintah serta masukan dari DPD dan partisipasi masyarakat.

Khawatirnya, kata Refly, jangan sampai MK terlalu jauh memainkan isu sistem pemilu ini yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan manuver-manuver tertentu seperti penundaan pemilu.

“Jadi saya berharap MK menolak permohonan ini dengan menyatakan tidak menerima legal standing pemohon, karena bukan berasal dari partai politik tapi perorangan. Karena seperti yang kita ketahui bersama, legal standing untuk mengajukan sistem pemilu itu harusnya dimiliki oleh partai politik karena hanya partai politik yang berhak untuk ikut pemilu seperti yang tertuang dalam UUD 1945,” kata Refly.

REDAKSI

Komentar