TEGAS.CO., KONAWE – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi terima Surat penyampaian keputusan Gubernur Sultra Nomor 169 tahun 2023, perihal pemberhentian pimpinan DPRD Kab. Konawe An, Kadek Rai Sudiani.
Dalam surat, tertuang tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Penganti Antar Waktu (PAW) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dewan pimpinan pusat partai Gerindra Nomor : 0502/kpts/DPP-Gerindra/2022, pada 24 November 2022 tentang pimpinan DPRD partai Gerakan Indonesia Raya Kab. Konawe, provensi Sultra periode TA. 2022-2024.
Kader Partai Gerindra, Kadek Rai Sudiani resmi diberhentikan sebagai pimpinan Wakil Ketua I, dan akan digantikan oleh kader Gerindra, Drs.H.Tajuddin Dongge.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Konawe, Sumanti saat ditemui menerangkan, dirinya telah menerima surat pemberhentian Kadek Rai Sudiani sebagai unsur pimpinan di DPRD Konawe, Rabu (08/3/2023)
“Surat keputusan Gubernur sudah kami terima yang di sampaikan melalui Bagian Pemerintahan Pemda Konawe, surat ini juga akan di sampaikan kepada Ketua DPRD, H.Ardin untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Diketahui, setelah menyampaikan Surat ke Ketua DPRD, Sekwan tinggal menunggu keputusan Badan Musyawara (Bamus), untuk agenda sidang paripurna terkait hal tersebut.
Komentar