TEGAS.CO., KONAWE – Terancam Hukuman mati, salah satu warga inisial DA (23) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, diamankan Polisi dan kedapatan miliki narkotika jenis sabu sebanyak 1.165 Kg, pada Rabu 8 Maret 2023.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby, saat menggelar konferensi pers menerangkan barang bukti sabu-sabu ditemukan di dua lokasi, Senin (13/3/2023).
“Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Karena pelaku mengedar sabu-sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.
“Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” jelasnya.
Diketahui, Akibat perbuatan DA, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009.
“Tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutupnya.
Komentar