TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Permintaan dan Penerimaan Sejumlah Uang (suap/ gratifikasi).
Keduanya itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi terkait proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
Kedua tersangka itu adalah, pertama RT dengan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari , yang pernah juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari.
Kedua SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah (SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Dijelaskan bahwa Sekda Kota Kendari bersama dengan tenaga ahli pada 2021 lalu telah membuat RAB fiktif dalam kegiatan kampung warna warni yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.
RAB kegiatan tersebut di mark up hingga lebih dari 100 persen, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR je sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/ Alfamidi.
“Selain itu para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” katanya
Para tersangka diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
“Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan, guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ungkapnya
Kasus tersebut saat ini sedang dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami okeh penyidik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH menyatakan bahwa pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah kota kendari khususnya dan diseluruh wilayah Sultra pada umumnya.
“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan / perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi,” ucapnya
Tim media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak Pemerintah Kota Kendari, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan/ klarifikasi resmi.
Komentar