TEGAS.CO,. KENDARI – Pasca ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridalla sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI), jajaran Forum Komunikasi Pimpanan Daerah (Forkopimda) Kendari menggelar konferensi pers di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (14/3/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Asmawa Tosepu menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan hukum yang menimpa Jenderal ASN kota itu.
Dikatakannya bahwa pemkot menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Forkompinda Kota Kendari mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sultra,” kata Asmawa Tosepu dihadapan awak media.
Selanjutnya, kata Asmawa, pemkot telah menunjuk Kepala Bagian Hukum bersama tim untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus yang menimpa Sekda.
“Kami telah melaporkan kepada Gubernur Sultra dan menerima arahan untuk segera menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Kendari,” ungkap Pj Wali Kota.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemkot telah menujuk Susanti Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan untuk menjabat sebagai Plh Sekda Kota Kendari.
“Penunjungkan itu berlaku mulai hari ini sampai tujuh hari kedepan,” sebutnya.
Asmawa juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan penuh jajaran Forkopimda
Komentar