DPRD Sultra Dorong Disnakertrans Awasi Penerapan K3 di Perusahaan Tambang

DPRD Sultra
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat dengar pendapat terkait pengawasan pelaksanaan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan, baik itu perusahaan tambang maupun lainnya, Selasa (14/3/2023).

TEGAS.CO., KENDARI – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra dalam melakukan pengawasan pelaksanaan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap perusahaan, baik itu perusahaan tambang maupun lainnya.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Sultra terkait kecelakaan kerja bertempat di Ruang Toronipa DPRD Sultra, Selasa (14/3/2023).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sultra Sulaeha Sanusi didampingi Wakil Ketua Sudirman, anggota Komisi IV Fajar Ishak dan Hj. Muniarty Ridwan, yang dihadiri Disnakertrans Sultra, Inspektur Tambang, BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa perusahaan tambang di Sultra yaitu PT Akar Mas International (AMI) Kabupaten Kolaka, PT Kacci Purnama Indah (KPI) Kabupaten Konawe Utara, dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) Konawe Kepulauan bersama kontraktornya PT. Tunas Muda Pertiwi.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi mengatakan, dirinya selalu menekankan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk melaksanakan atau menerapkan K3 sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu pusat maupun provinsi.

“Jika tidak dilaksanakan atau diterapkan sesuai SOP maka akan selalu terjadi masalah kecelakaan. Kami di Komisi IV DPRD Sultra yang membidangi pengawasan ketenaga kerjaan sudah menegaskan untuk setiap perusahaan itu wajib menerapkan K3 sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, di Sultra ini masih banyak perusahaan tambang yang belum sepenuhnya memenuhi syarat – syarat pelaksanaan K3.

“Misalnya tadi PT GKP yang di Konawe Kepulauan dengan kontraktornya PT Tunas Muda Pertiwi itu ada syarat-syarat yang belum mereka lengkapi untuk menerapkan K3 ini di perusahaan mereka. Itu sudah dijelaskan tadi dari pihak Disnakertrans bidang pengawasan K3,” jelasnya.

Sementara itu, menurut anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak DJ, Disnakertrans harus lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen K3 di setiap perusahaan.

Bahkan katanya, pengawasan tersebut jangan sampai kendor. Sebab jika hal itu terjadi, maka sudah pasti banyak terjadi kecelakaan kerja seperti yang terjadi pada akhir tahun lalu dan awal tahun 2023 ini terjadi kecelakaan kerja di Kabupaten Konawe Kepulauan, di Kabupaten Kolaka dan di Konawe Utara, bahkan ada yang meninggal dunia.

“Beberapa kasus kecelakaan kerja yang kemudian tenaga kerjanya meninggal dunia itu ada di PT. GKP Konawe Kepulauan yaitu almarhum M. Syair, di Jety milik PT. AMI Kabupaten Kolaka yaitu almarhum Agus, dan di PT Tiran Konawe Utara yaitu almarhum Darwin. Sementara di PT KPI Konawe Utara tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yaitu nama Arif yang selamat dari maut. Dan itu menjadi catatan penting bagi kami untuk terus mengawasi pelaksanaan manajemen K3 di perusahaan yang ada di Sultra,” beber Fajar Ishak kepada awak media usai RDP.

Ia juga menyampaikan, terdapat hal menarik dalam RDP tersebut. Dimana terungkap bahwa para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja itu semuanya tidak mengantongi Sertifikat Kompetensi dan lisensi K3 operator pesawat angkut jenis Dump Truck dari Kementerian Tenaga Kerja RI sesuai dengan Undang undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

DPRD Sultra
Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sultra saat menggelar rapat dengar pendapat membahas pengawasan dan penerapan K3 di perusahaan tambang, Selasa (14/3/2023).

Sehingga hal tersebut yang terus didorong oleh Komisi IV DPRD agar semua operator alat berat dan driver dump truck yang bekerja pada semua perusahaan pertambangan diupayakan mendapatkan lisensi tersebut.

“Agar mereka ini memenuhi syarat sebagai operator dan driver,” ungkapnya.

Ia juga mengaku, terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu karyawan di PT GKP meninggal dunia pada Desember 2022 lalu telah selesai RDPnya. Dan pihak perusahaan akan bertanggungjawab sepenuhnya dan siap membenahi kekurangan dalam pelaksanaan K3-nya.

Begitupula pada RDP sebelumnya yang menghadirkan PT Tiran juga RDP-nya selesai yang melahirkan rekomendasi dewan yakni agar PT Tiran segera melakukan perbaikan pada houling yang rawan kecelakaan dan menerapkan K3 secara ketat.

Namun, lanjut Fajar Ishak, untuk kecelakaan kerja di Jety milik PT AMI Kolaka dan di PT KPI Konawe Utara masih akan dibahas pada RDP lanjutan karena masih ada beberapa pihak yang harus diundang.

“Ternyata PT AMI di Kolaka itu terbagi dua manajemennya yaitu ada yang menangani minning dan ada yang menangani Jety. Nah kejadian di Pomalaa Kabupaten Kolaka itu ada di wilayah Jety dan manajemennya tersendiri, sehingga kita akan agendakan ulang untuk mengundang pihak manajemen Jety PT AMI dan PT Surya Lintas Gemilang (SLG) sebagai pihak yang menggunakan Jety tersebut. Apalagi dalam RDP tadi terungkap bahwa yang meninggal dunia nama Agus itu adalah driver PT SLG, hanya tempat kejadiannya di Jety milik PT AMI, ditambah pihak Inspektur tambang juga tengah merampungkan hasil investugasinya. itu juga yang kami tunggu hasilnya, ” terangnya.

“Kemudian, insiden kecelakaan kerja di PT KPI juga kami perlu dalami lagi pada RDP lanjutan dengan menghadirkan beberapa pihak yaitu PT Jakarta Anugrah Mandiri (JAM) sebagai kontraktor dari PT KPI, Dinas Naker Konawe Utara, dan korban nama Arif. Apalagi dalam RDP tadi terungkap kalau korban Arif telah mengundurkan diri dari perusahaan setelah insiden yang nyaris merenggut nyawanya itu. Nah itu salah satu yang akan kita dalami,” tambah Fajar Ishak.

REDAKSI

Komentar