Fakta di Balik Kasus Rudapaksa di Baubau

Baubau, Berita Utama2320 Dilihat
Gambar ilustrasi

TEGAS.CO,. BAUBAU – Kasus pencabulan terhadap kedua bocah yang terjadi di kota Baubau menjadi perhatian banyak pihak.

Semua itu berawal dari ketidakpercayaan pelapor sekaligus ibu korban terhadap hasil penyidikan polisi. Di mana, penyidik Polres Baubau menetapkan AP (19), yang juga kakak sulung dari dua korban tersebut, sebagai tersangka tunggal kejahatan pedofilia (anak-anak sebagai obyek seksual) itu.

Di sisi lain, AP masih berupaya melawan sangkaan penyidik Polres Baubau melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Tim kuasa hukum AP, Safrin Salam dan tim menggugat Kapolri dalam hal ini Kapolda Sultra lebih spesifik lagi Kapolres Baubau.

Petitum permohonan kuasa hukum diantaranya menyatakan tindakan penetapan yang dilakukan oleh Polres Baubau terhadap AP tidak sah, memulihkan hak AP dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan menghukum Polres Baubau untuk merehabilitasi nama baik AP melalui media massa.

Berdasarkan isu yang berkembang, awak media ini akan menghimpun beberapa fakta yang terjadi.

WS merupakan seorang ibu tunggal yang memiliki lima orang anak, dua putrinya berusia (9) dan (4) mengalami peristiwa tragis hingga harus merenggut masa depan keduanya.

Dia bercerita pada Jum’at (6/1/23) sebagai seorang tulang punggung keluarga, dia berkewajiban memberikan nafkah untuk anak-anaknya. Kesehariannya, WS berjualan sayur di pasar yang ada di kota Baubau.

Berdasarkan cerita salah satu korban, pencabulan itu diduga dilakukan oleh tukang yang berkerja di perumahan tempat mereka tinggal.

Untuk jumlah tersangka berdasarkan cerita korban, di duga lebih dari satu orang yang disertai dengan ancaman berupa surat untuk tidak mengadukan peristiwa yang terjadi kepada sang ibu.

Demi mendapatkan keadilan dan memperjuangkan hak anaknya serta memberikan pelaku hukuman yang setimpal, WS ke Polres Baubau pada Rabu (28/12/22) lalu didampingi developer perumahan tempat dia tinggal.

Narasumber pertama merupakan salah satu tetangga WS yang bernama Adv. Muhammad Inaldi Zain, SH.

“Awalnya saya mengetahui adanya kasus ini saat dihubungi tetangga yang ada di BTN pada Rabu (4/1/23) lalu, dia kasih tau saya, coba cek ada yang berperkara, setelah saya cari dan dapat nomor kontaknya saya hubungi dan menyambangi rumahnya malam itu sekitar pukul (22.00) Wita,” kata Inaldi Zain bercerita kepada awak media ini.

Kemudian Inaldi bertemu dengan WS bersama salah satu korban. WS kemudian menyampaikan bahwa dia telah memasukan aduan ke pihak kepolisian terkait kasus dialami oleh anaknya pada beberapa minggu lalu, namun, kata WS belum diproses.

“Lalu saya mencoba konfirmasi ke pihak Polres Baubau dan mengarahkan ibu untuk angkat kuasa ke LBH HAMI Baubau agar didampingi oleh penasehat hukum menindaklanjuti pelaporan yang telah dimasukkan,” jelas Inaldi.

Sementara itu di temui di tempat terpisah, Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra mengatakan, pertama kalinya dia bertemu WS pada sore hari di Jumat (6/1).

Saat itu, ujar Wahyu, dia menyarankan pada WS agar mengangkat kuasa hukum pendampingan terlebih dahulu, untuk dapat membantunya.

“Setelah itu ibu korban menandatangani Surat Kuasa LBH HAMI Baubau, saya selaku pimpinan LBH HAMI Baubau Langsung memerintahkan ADV. Irbi Mustafa S.H bersama anggota perempuan untuk bersama-sama dengan ibu korban mengikuti proses hukum yang berlangsung,” kata Wahyu lagi menjelaskan.

Selanjutnya, pada Sabtu (28/1), pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk tersangka AP, yang dilanjutkan dengan melakukan BAP terhadap korbam selama dua hari, yaitu pada 29-30 Januari 2023.

“Selama Proses hukum berlangsung LBH HAMI Baubau terus melakukan pendampingan dan pelayanan dengan baik, serta tidak pernah memungut biaya apapun kepada WS,” tegas Wahyu.

Namun anehnya, lanjut Wahyu menjelaskan, setelah ditemukannya tersangka, WS kemudian tidak mengakui bahwa dia mendapatkan pendampingan hukum melalui LBH HAMI Baubau.

“Faktanya kami dari LBH HAMI Baubau terus melakukan pendampingan hukum terhadap korban agar pelaku pencabulan tersebut terungkap, hal itu berdasarkan proses hukum terhadap para terduga terlapor. Hingga pemeriksaan, korban terus didampingi Tim Kuasa LBH HAMI Baubau,” beber Wahyu.

Bukti surat pencabutan kuasa dari WS ke LBH HAMI Baubau

Advokat muda ini menyampaikan bahwa WS menyatakan sikap tidak puas dan tidak percaya kalau anaknya AP merupakan pelaku pencabulan itu, yang akhirnya berbuntut pada pencabutan kuasa pada Kamis (2/2).

Sementara itu mantan Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin yang dikonfirmasi terkait kasus ini, Minggu (29/1/23) lalu menjelaskan kronologi singkat kejadian .

Najamuddin bilang, pelaku memiliki kebiasaan sering nonton film porno, sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri.

“Pelaku melakukan aksinya pertama kali pada pada Sabtu (3/12/2022) kepada korban berinisal AR yang dilakukan di salah satu kamar tempat tinggal pelaku di BTN. Pelaku melakukannya sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan,” jelas AKP Najamuddin.

Lanjutnya menjelaskan, kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada AS, adik kedua pelakuNdengan motif yang sama dan dilakukan sebanyak 2 kali.

“Aksi pelaku terungkap pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil / kencing kepada orang tua pelaku sehingga orang tua pelaku langsung mengecek kemaluan korban AR dan melihat kemaluan korban sudah robek,” lanjutnya menjelaskan.

Polres Baubau. Dok Istimewa

Setelah dilakukan penyidikan serta interogasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Atas pengakuannya serta bukti bukti lain berupa saksi saksi diantaranya tujuh terduga pelaku, serta petunjuk berupa HP dan bukti surat VER, maka dilakukan penetapan tersangka yang melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023.

Salah satu Petugas UPTD Baubau yang dikonfirmasi awak media ini menceritakan bahwa awalnya mereka mendampingi dan melakukan assesmen terhadap kedua korban saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Selain itu kami juga melakukan kunjungan ke BTN korban setelah penetapan tersangka, yang kami temukan keduanya dalam kondisi baik namun pasti masih trauma akibat peristiwa itu,” bebernya.

Terakhir kata dia, dia mendapatkan info bahwa pihak DP3A Baubau telah memberikan santunan untuk kebutuhan para korban berupa uang tunai, dikarenakan DP3A Baubau belum memiliki Rumah Aman.

Sementara itu, Kabid Bidang Kemiskinan Dinas Sosial Baubau Makmun menambahkan, Dinsos Baubau memiliki Pekerja Sosial (Peksos), merupakan profesi yang memberikan bantuan ataupun pertolongan berupa pelayanan pada individu, kelompok, maupun masyarakat yang membutuhkan.

“Peran pekerja sosial yaitu sebagai konselor, motivator, mediator, pelindung, educator, dan fasilitator. Tahap penyadaran dan pembentukan perilaku klien korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” jelasnya Makmun.

Namun beberapa kali Peksos mencoba untuk mendekati korban, pihak PH menolak untuk dilakukan assesmen hingga pihaknya belum bisa memberikan bantuan.

Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu perumahanbdi Kota Baubau pada Desember 2022 lalu itu terus bergulir hingga menyeret developer perumahan yang namanya disebut sebagai tertuduh pelaku pencabulan bersama para tukang oleh WS di beberapa pemberitaan media.

Tidak terima dengan itu, akhirnya developer perumahan dengan inisial A memasukan laporan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian pada Rabu (1/3).

“Sejak awal WS melapor ke polisi atas kejadian itu, saya yang menemani dan membayar biaya Visum Et Repertum (VER) kedua korban,” kata sang developer perumahan itu.

Kata dia, selama ini isu-isu yang berkembang di masyarakat bahwa dirinya merupakan pelaku pencabulan kedua anak WS, dibiarkannya

“WS ini telah menjadi user BTN sejak November 2022 lalu dan kejadian juga pada Desember kemarin,” katanya saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Komentar