TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetepkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari sebagai tersangka kasus pemberian izin PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Dalam kasus itu juga, nama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ikut terseret. Hal itu dikuatkan dengan adanya panggilan Kejati Sultra untuknya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Doddy saat dihubungi via whatsapp mengatakan bahwa pihaknya bakal melayangkan panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan.
“Besok kami akan layangkan panggilan kedua,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Untuk diketahui, pihak Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan panggilan pada Sulkarnain Kadir, namun dia mangkir tanpa alasan yang sah.
Komentar