Peningkatan Kualitas Pemilu Melalui Penerapan Good Governance

Penulis : FAISAL S.IP
(Alumni Program Studi Ilmu Pemerintahan UNHAS).

TEGAS.CO,.NASIONAL. Governance sebagai paradigma baru dalam tatanan pengelolaan kepemerintahan memiliki tiga pilar yakni pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Teori ini menekankan pada kolaborasi dalam kesetaraan dan keseimbangan tiga pilar dalam hubungan sinergis dan konstruktif.

Dalam hal ini pemerintahan mendorong pengembangan dan penerapan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Iklan ARS

Salah satu penerapan konsep itu melalui pemilihan Umum (Pemilu) sebagai pesta demokrasi dan sarana menyalurkan pilihan, menaruh harapan masyarakat terhadap para pemimpin-pemimpin bangsa baik pada tingkat nasional maupun didaerah. Melalui proses ini akan lahir pemimpin dan perwakilan yang akan menentukan nasib sebuah bangsa dan masyarakatnya.

Ryaas Rasid dalam kutipan Drs. Joko Widodo, MS mengatakan “Pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia sendiri tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama”.

Hal ini memberikan pengertian bahwa idealnya pemerintah adalah wakil, abdi dan pelayan masyarakat yang seharusnya mampu menerjemahkan aspirasi masyarkat dalam pelaksanaan kerjanya. Namun, pada kenyataannya meangalami distorsi kesenjangan yang cukup besar. Selama ini masyarakat hanya menjadi objek dan harus taat dan tunduk terhadap segala kebijakan pemerintah.

Padahal, pemerintah harus mendorong dan mewujudkan pengembangan, penerapan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas serta supremasi hukum yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemilu secara langsung telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan demokrasi dan dalam mewujudkan pemerintahan yang layak. Untuk mencapai hal itu, maka perlu dilakukan melalui tingkat partisipasi politik masyarakat dan penyelenggara yang bersih serta jujur.  Good governance menjadi penting untuk diimplementasikan sebagi upaya peningkatan kulaitas dan menghindari penyimpangan dalam hal pelaksanaan pemilu. Apabila pemilu tidak dikelola memakai prinsip-prinsip good governance, maka kemungkinan besar pemilu dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Apalagi mengingat, Indonesia telah melaksanakan beberapa kali Pemilu sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan kini diperhadapkan lagi pada tahun 2024 akan datang.

Dalam konteks kepemiluan, perlu dilandasi sikap jujur bagi penyelenggara dengan bertindak berlandaskan Undang-undang dan kode etik. Kesesuaian tindakan dalam good governance berkaitan dengan kinerja yang sistematis dan rapi dalam tertib administrasi serta taat terhadap regulasi yang berlaku. Sehingga, melalui perwujudan itu meningkatapan partsisipasi politik masyarakat dalam menentukan pilihan dan menjaga pemilu aman dan lancar. Begitupun pemimpin atau perwakilan masyarakat yang telah terpilih harus betul-betul menjadi penyambung aspirasi dan melahirkan kebijakan yang banyak memberikan manfaat,

Penerapan good governance dalam semua tahapan Pemilu memberikan rasa percaya terhadap masyarakat dalam menentukan pilihan dan menghasilkan pemilu yang berkualitas menuju Indonesia yang lebih baik.

 

Komentar