TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengadakan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Kali ini penyidik memanggil 6 (enam) orang saksi, masing-masing diantaranya, ALN Manager Coorporate PT MUI, S Manager Affairs PT MUI, kemudian F, CP, AR dan MFS yang merupakan ASN di Pemkot Kendari..
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya tadi ada pemeriksaan 6 orang saksi,” kata Doddy melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/3/2023).
Sebelumnya pada, Kamis (16/3), penyidik Kejati Sultra juga telah memeriksa mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir sebagai saksi
Komentar