TEGAS.CO, BAUBAU – Polres Baubau memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan AP (19), yang diduga melakukan pencabulan pada dua adik tirinya beberapa waktu lalu di Kota Baubau Sulawesi Tenggara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau akhirnya memutuskan, dalam sidang putusan atas permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/PN Bau dengan agenda putusan yang dimulai pukul 17.10 s.d 18.00 Wita, Kamis (16/3/23).
Adapum amar putusannya, sebagai berikut:
- Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon adalah Sah, sesuai dengan aturan hukum sebagaimana dalam UU No. 8/1981 KUHAP;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL.
Demikian penggalan putusan yang dibacakan hakim tunggal praperadilan Rachmad S H. La Hasan, S.H., M.H, dibantu panitera pengganti Lis Nina, S.H, dan dihadiri oleh kuasa pemohon dan kuasa termohon.
”Keputusan hakim merupakan keputusan tertinggi. Namun, untuk membuktikan tersangka itu melakukan atau tidak, nanti kita uji dipersidangan materil,” ujar pengacara pelaku saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu kuasa hukum Polres Baubau Ipda Muhamad Rizal mengatakan, pertimbangan hukum dari hakim tunggal dalam persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam hal penetapan tersangka maka yang diuji adalah ada tidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Kata dia, adanya keterangan saksi-saksi dan surat hasil visum serta keterangan dari pemohon selaku tersangka meyakinkan penyidik untuk menetapkan tersangka kepada pelaku.
Tersangka juga dalam keterangannya mengakui atas perbuatannya secara materil,” tutup Rizal.
Komentar