TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Puluhan warga Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara melakukan aksi protes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pasalnya 53 warga Pemilik KTP Desa Lambuno harus kehilangan hak pilihnya karena nama mereka dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh panitia Pilkades.
Warga beranggapan panitia diduga ada main mata kepada salah satu calon kades yang akan dimenangkan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 30 April 2023.
Puluhan warga mendatangi Kantor DPMD dan melakukan dialog, namun warga tersebut tidak puas dari pernyataan DPMD. Senin pagi (20/03/2023).
Patahuddin (53) warga Desa lambuno mengatakan, ada 53 warga memiliki KTP di Desa Lambuno tidak terdaftar di DPT karena berdomisili (rumahnya – red) di desa lain.
“Inikan Aneh, karena di Desa lain yang melangsungkan Pilkades serentak, KTP sebagai rujukan untuk terdaftar Dalam DPT, walaupun Domisilinya di Desa Lain. Saya sudah 30 tahun memiliki KTP diDesa Lambuno namun dianggap bukan warga setempat, Panitia berdalih dirinya memiliki tempat tinggal di desa lain yang menyebabkan ia dicoret dalam daftar DPT,” katanya
Menurut Fatahuddin KTP dia di Desa Lambuno dan menetap di pegunungan masih di wilayah Desa Lambuno, namun karena ada rumah saya di Desa lain dan tinggal disana untuk memudahkan bisnis hasil bumi, maupun untuk membeli keperluan rumah tangga. Hal itu karena jarak huniannya yang jauh dari pegunungan.
“Nama saya pertama terdaftar di Pemilih Sementara (DPS) namun di DPT dicoret panitia, petugas panitia desa juga tidak pernah temui kami dan langsung main coret. Kalau KTP kami tidak diakui berarti sy tidak punya lagi hak suara pada pemilihan lainnya,” keluhnya
Menurut Panitia Pilkades Puluhan warga tidak diakui sebagai penduduk desa Lambuno yang menetap di daerah pegunungan Dusun III, IV dan V Desa Lambuno.
“Jika kami tidak diakui secara otomatis ketiga dusun tersebut tidak berpenghuni alias dusun siluman,” katanya
Yang anehnya kata Patahuddin, ada beberapa warga yang rrumahnya dan tinggal di desa lain tetapi terdaftar dalam DPT, ada dugaan warga tersebut sengaja didatangkan salah satu calon kades agar bisa memenangkan pemilihan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kolut, Usman mengatakan, pihaknya telah dipertemukan dengan panitia untuk menjelaskan persoalan ini. Hanya saja, panitia terkait tetap menolak 53 warga yang berdomisili di desa lain untuk terdaftar di DPT meski dibuktikan dengan KTP yang diterbitkan pemerintah.
“Kami secepatnya akan tindak lanjuti dan melakukan kroscek, apakah benar ada warga yang berdomisili di luar Desa Lambuno masuk dalam daftar DPT,” ujarnya
Adapun 53 warga tidak terdaftar dalam DPT, kami menyarankan masyarakat yang melakukan protes mengajukan gugatan ke pengadilan.
Untuk diketahui, Besok rencananya akan dilakukan aksi demo dengan jumlah massa besar di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kolut untuk meminta keadilan atas hilangnya hak puluhan Warga untuk memilih di Pilkades mendatang
Komentar