Humas PT VDNI Sebut Aksi Mogok Kerja Karyawan Menyalahi Aturan

 

Humas PT VDNI Sebut Aksi Mogok Kerja Karyawan Menyalahi Aturan
Karyawan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP). Foto Istimewa

TEGAS.CO, KONAWE – Pihak Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP) buka suara terkait aksi mogok kerja oleh sejumlah karyawan yang tergabung dalam PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan VDNI, yang digelar di kawasan pemurnian nikel Virtue Dragon Industrial di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, (22/3/2023).

Pihak perusahaan melalui Koordinator Humas, Amrun mengatakan, bahwa aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) dilakukan tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebab, kata dia, aksi mogok kerja yang dilakukan tidak didasari oleh gagalnya perundingan terlebih dahulu sebagai syarat utama.

“Perusahaan belum pernah berunding untuk membicarakan tuntutan-tuntutan seperti yang dituangkan dalam surat ber-kop logo serikat KSPN dan SPTK dengan Nomor : 002A.SP/KONAWE/III/2003 tentang perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2023 masing-masing ke manajemen PT. OSS dan PT. VDNI,” terang Amrun.

Menurutnya, pimpinan dan pengurus Serikat KSPN dan SPTK mengurai alasan-alasan dilakukannya mogok kerja, bahwa perusahaan PT. OSS dan PT. VDNI tidak menjalankan poin kesepakatan tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Seperti yang dituangkan dalam hasil perundingan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sultra pada 9 Agustus 2022 lalu dan kesepakatan mediasi 19 Januari 2023 yang digelar di Kantor Dinas Naketrans Konawe.

“Hal ini tentu bertentangan dengan fakta yang ada, faktanya pihak perusahaan PT OSS dan PT VDNI telah menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan berkirim surat kepada semua organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT OSS dan VDNI perihal Permintaan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tanggal 4 dan 5 Maret 2023 sebagai bentuk kepatuhan perusahaan PT OSS dan PT VDNI,” jelasnya.

“Terkait tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh tentang pengajuan perundingan perjanjian kerja bersama, hal ini dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterima oleh masing-masing ketua serikat pekerja,” sambung dia.

Amrun mengaku, pihak KSPN dan SPTK bukannya menindaklanjuti surat perusahaan, malah mereka menyahuti surat perusahaan dengan balasan surat pemberitahuan rencana mogok kerja yang berujung pada aksi unjuk rasa yang menyebabkan bentrokan dengan pihak keamanan hingga malam hari.

“Yang berdampak pada rumah-rumah dan kios warga terpaksa harus tutup, beberapa fasilitas perusahaan mengalami kerusakan oleh ulah anggota KSPN dan SPTK yang tak bertanggung jawab,” kesalnya.

Tindakan itu tentu mencederai semangat para buruh maupun Karyawan yang menginginkan segera terjadinya perwujudan PKB yang sangat diinginkan para pekerja, yang terjadi saat ini KSPN dan SPTK telah membuat hubungan dan situasi menjadi rumit dan menjauhi nilai-nilai perjuangan serikat buruh lainnya yang menginginkan PKB segera diwujudkan.

Perusahaan sejak awal, telah berkomitmen akan menyepakati dan menyetujui pembuatan PKB bersama dengan serikat pekerja/serikat buruh manapun tanpa membeda-bedakan serikat manapun, jika prosedur pembuatan PKB dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Aksi mogok kerja yang tidak sah tersebut juga terkesan dipaksakan oleh para pengurus KSPN dan SPTK. Sebab, selain menyalahi prosedur, aksi mogok kerja dilakukan dengan tidak tertib dan damai. Sebagian besar keryawan yang hendak ingin masuk bekerja terpaksa harus mengurungkan niat dan memilih kembali pulang karena mendapatkan halangan dan diintimidasi hingga pengancaman oleh para anggota KSPN dan SPTK di lapangan yang tersebar dibeberapa titik jalan area perusahaan,” bebernya.

Terlebih lagi aksi para anggota KSPN dan SPTK dilakukan ditengah perayaan keagamaan, yakni perayaan hari raya Nyepi juga tepat dihari mulainya bulan ramadan. hal ini sangat mencederai nilai kerukunan antar umat beragama. Pihak perusahaan tengah mempertimbangkan kejadian ini untuk mengambil langkah hukum dalam merespons gerakan ini.

REDAKSI

Komentar