Dituding Kriminalisasi 2 Jurnalis, Pihak Polres Baubau Angkat Bicara

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim IPTU Taufik Frida Mustafa akhirnya memberi tanggapan atas tundingan kriminalisasi 2 jurnalis di Baubau. dok: istimewa

TEGAS.CO,. BAUBAU – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam pelaporan yang dilayangkan seorang developer bernama Ardin terhadap 2 jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan ke Polres Baubau.

Penyidik Satreskrim Polres Baubau yang langsung melakukan panggilan pemeriksaan kepada Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan ancaman bahaya bagi iklim kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara.

Disamping itu, penggunaan pasal karet UU ITE untuk mempidanakan produk jurnalistik adalah salah alamat dan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

Diketahui, Risno Mawandili, dan Reymeldi Ramadhan jurnalis Tribunnews Sultra mendapatkan panggilan permintaan keterangan penyidik Polres Baubau berdasarkan surat nomor: B/1244/3/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) lalu.

Menanggapi hal itu Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasat Reskrim Iptu Taufik Frida Mustofa yang dikonfirmasi awak media ini, Senin (27/3/23) mengatakan bahwa ada mis komunikasi yang terjadi antara penyidik dan pihak terkait dalam penanganan kasus ini.

“Jadi laporan yang kami terima itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pasal 310 ayat 2 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga perlu adanya Informasi dari kedua wartawan yang dimaksudkan,” kata Iptu Taufik Frida Mustafa.

Baca juga: 

IJTI Sultra Kecam Kriminalisasi 2 Jurnalis oleh Polres Baubau

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pihaknya mengundang kedua jurnalis itu untuk diskusi, agar mendapatkan informasi dan fakta-fakta dari kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Frida Mustafa. dok: istimewa

Taufik bilang, proses tersebut sifatnya masih aduan, dan yang diadukan bukan media atau wartawan, tapi seseorang (narasumber_red)

Sambungnya, Ardin (developer_red) saat datang melapor, dirinya membawa salinan screenshot berita dari media tentang pernyataan menuduh sang narasumber.

“Jadi yang kami lakukan sebatas proses lidik belum bisa dipastikan apakah ada tindak pidana atau bukti cukup untuk memenuhi unsur menaikan proses ini ke sidik,” jelas Kasat Reskrim.

Mewakili institusi Polri, Iptu Taufik mengucapkan terimakasih banyak atas masukan dan koreksi terkait penanganan dan pelayanan pihak Polres Baubau.

“Kedepannya akan kami lakukan evaluasi terhadap kinerja dan memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang melapor ke polisi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya seraya menutup.

Komentar