Sengketa Tanah di Kelurahan BWI, Apriludin: Alhamdulillah Dimenangkan Klien Kami

Proses eksekusi tanah di Kelurahan BWI oleh PN Baubau kepada Mia dan Nurlia

TEGAS.CO, BAUBAU – Setelah bersengketa sejak April 2020, akhirnya proses hukum peradilan perdata atas lahan di Kelurahan Bukit Indah Wolio (BWI) mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (27/3/23).

Berdasarkan putusan Nomor13/Pdt.G/2020/PN/Baubau tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan BWI Kecamatan Wolio Kota Baubau dimenangkan para pemohon eksekusi atas termohon eksekusi yang didampingi oleh pengacara Apriluddin S.H dan dilaksanakan eksekusi penyerahan tanah atas pemohon oleh PN Baubau.

Apriludin S.H mewakili kliennya Mia dan Nurlia mengucapkan syukur sebab tanah milik kliennya sudah sampai pada eksekusi oleh PN Baubau.

“Alhamdulillah sudah dieksekusi. Mulai hari ini tanggal 30 Maret 2023, tanah seluas 3.472 M² sah milik klien kami,” ungkapnya.

Apriludin mengatakan, suatu kebetulan sidang perkara tanah tersebut juga dimulai pada Ramadhan 2020. Sampai pada tahap eksekusi, juga di Ramadhan tahun ini setelah tiga tahun berproses.

“Apalagi selama berproses kami telah melalui tahapan persidangan dan pembuktian yang akhirnya berujung pada kemenangan ini,” ucapnya

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengawasi jalannya proses eksekusi

“Eksekusi berlangsung aman dan lancar, dibacakan oleh Panitera PN Baubau Abdul Kadir SH MH, dihadiri Kapolsek Wolio AKP Mas’ud Gunawan SH bersama jajarannya, dan tentu saja Apriludin mendampingi kliennya,” ujarnya

Komentar