TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat sedang menyusun rencana integrasi Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau (SPBE).
SPBE yang sedang digarap Dinas Kominfo Kendari ini meliputi, Arsitektur SPBE, Peta Rencana, Tata Kelola dan Manajemen SPBE, melalui tiga tahapan, meliputi persiapan, kedua pelaksanaan, dan ketiga pelaporan.
Kepala Bidang E Gov Dinas Kominfo Kota Kendari Hery menjelaskan, secara teknis, ruang lingkup integrasi kebijakan SPBE yakni, Asesmen Pengelolaan Teknologi Informasi/SPBE Kota Kendari, Penyusunan Dokumen Arsitektur SPBE Kota Kendari, Penyusunan Dokumen Peta Rencana SPBE Kota Kendari, Penyusunan Dokumen Tata Kelola SPBE Kota Kendari, dan Penyusunan Dokumen Manajemen SPBE Kota Kendari.
“Diharapkan dapat menghasilkan beberapa produk keluaran seperti laporan Asesmen SPBE yang meliputi, hasil arsitektur Proses Bisnis, hasil arsitektur Data Informasi, Aplikasi, Layanan, Infrastruktur, dan hasil arsitektur Keamanan Peta Rencana SPBE 2022-2026, termasuk program kerja Draft Kebijakan Tata Kelola TI,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Hery menjelaskan, dengan tersedianya Integrasi Kebijakan SPBE Arsitektur SPBE, Peta Rencana, Tata Kelola dan Manajemen SPBE Kota Kendari, perencanaan dan pelaksanaan teknologi informasi di Kota Kendari dapat dilakukan dengan lebih terarah, tepat sasaran, efisien dan selaras.
“Hal ini sejalan pada penerapan strategi organisasi yang semakin berkembang dan menuntut dukungan layanan teknologi informasi yang semakin kompleks,” katanya.
Dia berujar, pihaknya saat ini juga sedang menyusun tim pengembangan aplikasi yang didalamnya terdapat beberapa spesialis yang sudah disiapkan.
Salah satu indikator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau (SPBE) adalah perlunya kebijakan internal yang berisi strategi pemerintahan berbasis elektronik, rancang bangun proses, sistem dan infrastrukturnya.
Selain itu, perlu ditunjang dengan rencana implementasinya, sebagai referensi pembangunan TIK di Kota Kendari pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2025 mendatang.
Penerapan SPBE di Kota Kendari mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi dasar urgensi perlunya implementasi SPBE yang memadai.
REDAKSI
Komentar