Penyedia Jasa Kapal Laut Diimbau Tidak Menaikkan Harga Tiket Melebihi Pergub

Dishub Sultra
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan. Foto: Antara

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra mengimbau penyedia jasa kapal laut untuk tidak menaikkan harga tiket melebihi tarif yang telah ditetapkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra Muhammad Rajulan, Kamis (6/4/2023).

Iklan KPU Sultra

Pasca keluarnya Pergub tersebut, Rajulan mengatakan, pihaknya sudah menyurati beberapa penyedia jasa angkutan kapal penumpang yang menaikkan harga tiket melewati ketentuan dari Pergub.

“Kami telah melayangkan surat kepada mereka penyedia jasa angkutan kapal penumpang,” kata Rajulan.

Rajulan mengungkapkan, penyedia jasa angkutan kapal penumpang rute Kendari-Raha yang beberapa waktu lalu menaikkan harga secara sepihak dari Rp140 ribu ke Rp160 ribu. Pihaknya telah mengeluarkan surat ketegasan agar selalu mengikuti Pergub yang ada.

“Misalnya komplain masyarakat yang Kendari-Raha, dari Rp140 ribu ke Rp160 ribu. Kami sudah membuat surat ketegasan kepada mereka untuk mengikuti Pergub yang ada dan dikembalikan lagi harganya ke Rp140 ribu,” tuturnya.

Supaya mereka taat pada Pergub tersebut, Rajulan mengatakan, mereka terus memantau para penyedia jasa angkutan kapal penumpang terkait dengan harga tiket.

“Kami telah melayangkan surat kepada mereka penyedia jasa angkutan kapal penumpang,” imbuhnya.

REDAKSI

Komentar