TEGAS.CO,. KENDARI – Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Dugaan penggelapan itu yakni dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Satreskrim Polresta Kendari, pada 8 Mei 2023 lalu, setelah proses penyidikan perkara Februari 2023 lalu.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.
“Telah ditetapkan 1 orang tersangka, atas nama inisial AAA dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP,” ungkap AKP Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut pada Jumat (19/5/2023).
Andi Ady Aksar pun disangkakan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi besutan Prabowo Subianto ini belum ditahan. Lantaran, menurut Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.
“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” jelas Fitrayadi.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari pun kembali melayangkan panggilan kedua kepada Ketua Partai Gerindra Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, jika kembali tidak hadir, Polresta Kendari akan melakukan penjemputan paksa terhadap Andi Ady Aksar tersebut.
“Jika kembali mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Komentar