TEGAS.CO,. MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil menangkap Mustamin alias La Atang salah satu terduga tersangka kasus penganiayaan warga Desa Labunti yang terjadi pada 18 Februari 2022 lalu di Desa Bonea.
La Atang ditangkap di rumahnya di Desa Bonea, Selasa (23/5). Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena diduga kuat teribat dalam penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kemudian, lanjut AKP Asrun, pihaknya melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, baik yang telah diamankan maupun masih berada disekitar kejadian.
Namun dari hasil pemeriksaan, pihaknya masih masih belum mendapat titik terang terkait pelaku utamanya.
“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus ini, bahwa masih ada pelaku-pelaku lain yang belum kita amankan,” kata AKP Asrun di ruangannya Rabu (24/5)
AKP Asrun bilang, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 358 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami tetap akan cari tahu siapa pelaku utama dari kasus penganiyaan secara bersama-sama ini yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” tegas AKP Asrun
Komentar