TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Seorang pria di Kolaka Utara (Kolut) inisial AS (22) nekat mencabuli anak dibawah umur PK (13) warga Kecamatan Lasusua.
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Tommy Saburddi Putra mengatakan bahwa pihak kini telah mengamankan pelaku atas lapotan korban.
“Pelaku warga Desa Katoi, Kecamatan Katoi itu sudah kami amankan,” kata IPTU Tommy, Minggu (28/5).
Tommy menjelaskan, pada Kamis (25/5) sekira pukul 23.00 Wita pelaku datang di salah satu caffe di Kelurahan Lasusua untuk bertemu korban.
Setelah bertemu korban, dia (pelaku) meminta kepada diantar kerumahnya untuk mengganti baju. Ternyata pelaku tidak singgah di rumahnya namun ke rumah temannya.
“Untuk menjalankan aksinya, pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah temannya dan kemudian mengajak korban untuk makan buah durian. Setelah itu pelaku menarik korban masuk kedalam salah satu kamar. Saat sudah berada di kamar, pelaku berusaha membuka celana korban,” jelas Tommy.
“Pelaku memaksa korban dan mengatakan “ayomi sebentar ji” dan korban menjawab “janganmi nantipi di kos”. Namun pelaku tetap membuka celana korban dan kemudian menyetubuhi korban,” lanjutnya.
Pelaku berhasil bersetubuh dengan korban, namun korban melawan dengan menggigit lengan sebelah kiri dan kanan pelaku agar berhenti menyetubuhinya.
Karena kesakitan pelaku pun lalu mencekik leher korban dan kemudian pelaku berhenti melakukan aksi bejatnya itu, laku membawa korban kembali ke Lasusua
“Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun pada Kamis (25/5) di dalam rumah milik teman pelaku,” sambungnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Komentar