DPMPTSP Sultra Mudahkan Pelayanan kepada Investor

DPMPTSP Sultra
Kantor DPM-PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

TEGAS.CO., KENDARI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kabupaten/Kota jangan kaku melayani investor yang akan berinvestasi di daerahnya masing-masing.

“Kami meminta aparat yang melayani perizinan di Kabupaten/Kota untuk tidak kaku dalam melayani investor,” ucap Sekretaris DPMPTSP Sultra, Joni Fajar, Senin (29/5/2023).

Ia bilang, kaku dalam memberikan pelayanan pada investor bisa membuat mereka beralih ke daerah lain. Seperti yang pernah terjadi pada beberapa investor di Sultra, mereka beralih ke Provinsi lain yakni di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sultra).

“Karena kita dalam memberikan pelayanan, kita kaku terhadap aturan,” ujarnya.

Dia menontohkan, untuk bisa mendirikan kawasan industri atau pabrik, salah satu persyaratannya harus membayar izin mendirikan bangunan (IMB). Kalau Pemerintah Kabupaten/Kota kaku dengan aturan itu (IMB) berarti mereka (investor) disuruh bayar untuk melanjutkan usahanya. Menurutnya ditunda dulu pembayarannya.

“Masa baru datang mau investasi sama kita langsung bayar dulu IMB-nya, itu biasanya perusahaan langsung angkat kaki. Seperti di Morowali, mereka welcome investor masuk saja nanti masalah IMB belakangan diatur,” katanya.

Selain mempermudah perizinan, pihaknya menyampaikan pada Pemerintah Kabupaten/Kota silakan melihat potensi investasi apa saja di daerahnya kemudian pelan-pelan melengkapi infrastrukturnya seperti jalan dan listrik supaya investor nyaman berinvestasi.

“Begitu investor melirik ke daerah itu (infrastruktur) sudah siap. Investor kan begitu kalau tidak nyaman dua lari,” tukasnya.

REDAKSI

TEGAS.CO., KENDARI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kabupaten/Kota jangan kaku melayani investor yang akan berinvestasi di daerahnya masing-masing.

“Kami meminta aparat yang melayani perizinan di Kabupaten/Kota untuk tidak kaku dalam melayani investor,” ucap Sekretaris DPMPTSP Sultra, Joni Fajar, Senin (29/5/2023).

Ia bilang, kaku dalam memberikan pelayanan pada investor bisa membuat mereka beralih ke daerah lain. Seperti yang pernah terjadi pada beberapa investor di Sultra, mereka beralih ke Provinsi lain yakni di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sultra).

“Karena kita dalam memberikan pelayanan, kita kaku terhadap aturan,” ujarnya.

Dia menontohkan, untuk bisa mendirikan kawasan industri atau pabrik, salah satu persyaratannya harus membayar izin mendirikan bangunan (IMB). Kalau Pemerintah Kabupaten/Kota kaku dengan aturan itu (IMB) berarti mereka (investor) disuruh bayar untuk melanjutkan usahanya. Menurutnya ditunda dulu pembayarannya.

“Masa baru datang mau investasi sama kita langsung bayar dulu IMB-nya, itu biasanya perusahaan langsung angkat kaki. Seperti di Morowali, mereka welcome investor masuk saja nanti masalah IMB belakangan diatur,” katanya.

Selain mempermudah perizinan, pihaknya menyampaikan pada Pemerintah Kabupaten/Kota silakan melihat potensi investasi apa saja di daerahnya kemudian pelan-pelan melengkapi infrastrukturnya seperti jalan dan listrik supaya investor nyaman berinvestasi.

“Begitu investor melirik ke daerah itu (infrastruktur) sudah siap. Investor kan begitu kalau tidak nyaman dua lari,” tukasnya.

REDAKSI

Komentar