Diskominfo Sultra Gelar Bimtek Penyusunan Peta SPBE

Diskominfo Sultra
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Sultra bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (29/5/2023). Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menyelenggarakan Asistensi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Sultra bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (29/5/2023).

Kegiatan Bimtek dibuka langsung oleh Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Sukanto Toding.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE KemenPANRB Haji Munawwarah, Tim Arsitektur SPBE KemenPANRB, Kadis Kominfo Sultra, Kadis Kominfo Kabupaten Buton Selatan, Kadis Kominfo Kab. Wakatobi dan Perwakilan 17 Kab/Kota Se-Sultra.
serta hadir juga secara virtual Kabid Program dan Umum, Pusdatin Sekjen Kemendagri Benny Kamil.

Ketua panitia Bimtek, Kadis Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah mengatakan, kegiatan ini diinisiasi oleh kemenpan dalam rangka memberikan asistensi dan bimbingan teknis pembangunan SPBE.

“Dan kegiatan ini dapat kita sharing antara KemenPANRB dan Dinas Kominfo berdasarkan dana APBD, serta dilaksanakan selama 2 hari yakni 29 dan 30 Mei,” ucapnya.

Asisten III Setda Sultra Sukanto Toding membacakan sambutan Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi nasional, berupa terwujudan tata kelola Pemerintah yang berbasis elektronik.

Hal tersebut selaras dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang keterpaduan layanan digital nasional melalui penerapan arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sehingga setiap instansi pemerintah untuk segera menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE.

‘’Aplikasi yang dimiliki serta dikelola instansi pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan layanan digital, namun pembangunan dan pengembangan aplikasi cenderung bersifat sektoral serta belum terintegrasi,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sukanto mengukapkan, layanan digital nasional memerlukan keterpaduan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Keterpaduan tersebut katanya, akan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintah dan layanan publik yang lebih sistematis, sederhana dan terpadu.

“Untuk mewujudkan hal tersebut arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar penyusunan rencana dan anggaran system SPBE serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti persiapan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi,” tutupnya.

REDAKSI

Komentar